JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Laporan LSM MAPPAN, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Dinas PUPR Kabupaten Tebo Bidang Bina Marga TA 2023 Senilai 2,1 Milyar tengah ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Ridwan Ismawanta S.H.,M.H , melalui Kepala Seksi Bidang Inteligen Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H.,M.H. kepada Pelapor melalui pesan singkat via whatsap pada Rabu 16 April 2025 lalu.
Kepala Seksi Bidang Inteligen Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H.,M.H. saat dikonfirmasi adakah menerima berkas yang diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi Ke Kejaksaan Negeri Tebo mengatakan belum ada, mungkin belom dikirim ke kami bang. Ucap Febrow.
Namun tak selang beberapa waktu, pasca pemberitaan terkait pelimpahan laporan LSM Mappan yang diterbitkan disejumlah media sebelumnya.
"Febro memberikan informasi bahwa sudah ada pelimphan, Kepidsus Ternyata bang, sedang ditelah oleh pidsus" Tutup Febro
Menyikapi hal tersebut Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan mengatakan kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melalukan Upaya Penyelidikan secara transparan dan Tetap kedepankan Profesionalitas.
Panggil dan periksa mulai Dari Kepala Dinas PUPR, Kabid Bina Marga, PPTK, PPK, serta para Kontrakor dan Panitia Pokja yang diduga dengan sengaja sudah mengatur proyek ini sedemikian rupa untuk dimenangkankan oleh Kontraktor tertentu sehingga mengakibatkan Kerugian Negara sebesar 2,1 Milyar.
Demi kepastian hukum kami akan mengawal jalannya proses hukum, kami siap memberikan keterangan berdasarakan data dan fakta yang kami miliki. Tutup Hadi. (ARD)
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110