JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Komisi III DPRD Tebo menegaskan bahwa soal pelanggaran terhadap analisis dampak lalulintas (Andalalin) angkutan CPO PT. SMS melebihi ketentuan maksimal tonase dari 8 ton bahwa perusahaan itu sudah melakukan pelanggaran hukum.
Dalam tugas dan fungsinya Komisi III DPRD Tebo meliputi lingkup kerjanya antara lain mengenai infrastruktur jalan dan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kab Tebo. Mengenai persoalan ini, Ketua Komisi III Dimas Cahya Kusuma sangat menyayangkan jika PT SMS tetap melintasi jalan yang sudah ada Andalalinnya,"tulisnya melalui pesan whatsapp, Kamis 8 Mei 2025.
Dimas menyebut, berat maksimal muatan itu adalah 8 ton namun yang terjadi PT. SMS melebihi tonase yang di atur dalam Andalalin tersebut.
Andalalin ini adalah produk hukum dari Pemda dimana setiap perusahaan harus mematuhi aturan tersebut,"tegas Dimas.
Apabila perusahaan tidak mematuhi Andalalin ini, lanjut Dimas maka PT tersebut sudah melakukan pelanggaran hukum dan harus di berikan sanksi. " Nanti akan kita dalami di Komisi III, jika perlu di adakan RDP dengan perusahaan juga dinas perhubungan agar perusahaan tidak semena mena dalam menentukan tonasenya,"ujar Dimas.
Selain itu dikatakan Dimas, dinas perhubungan harus lebih cekatan dalam pelaksanaan Andalalin ini, jika di perlukan adakan sinergisitas dengan APH terkait untuk penertiban tonase, agar perusahaan tersebut bisa lebih tertib lagi mengenai tonase angkutannya.
" Karena ini menyangkut mobilitas masyarakat yang akan melakukan aktifitas jika jalan rusak mobilitas masyarakat sekitar akan terganggu," tutup Dimas. (ARD)
Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Penuh Program Kemendikdasmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas
PUNCAK HARI ADAT MELAYU JAMBI 2026, GUBERNUR AL HARIS AJAK MASYARAKAT PERKUAT JATI DIRI
Sekolah Rakyat di Tebo Segera Dibangun, Lahan Beres, DED Rampung Agustus
Judol Jadi Biang Kerok Perceraian di Tebo, 30 Persen Gugatan Dipicu Kecanduan Judi Online
Jakarta–Muara Bungo Terhubung, Batik Air Terbang Perdana, Gubernur Al Haris: Ini Kunci Pemerataan
Kawal Rp70 Miliar, Komisi III DPRD Tebo: Jangan Kurangi Anggaran Jalan Padang Lamo!
Angkutan CPO PT SMS Masih Lewat Jalan Pemda Tebo Paal 12-Blok E