JAMBIPRIMA.COM, TEBO — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SH (42), berhasil diringkus petugas pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di BTN Raflesia, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya, yang mengarah kepada pelaku utama bernama KM. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap SH dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 82,93 gram.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket besar sabu seberat 82,75 gram, 1 paket kecil sabu seberat 0,18 gram, Timbangan digital, plastik klip bekas, tisu, karet gelang, buku catatan, celana jeans, serta dua unit ponsel.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama delapan bulan terakhir.
Modus operandi yang dilakukan SH cukup terorganisir. Ia menitipkan sabu kepada seseorang bernama KR untuk diedarkan di wilayah Desa Pemayungan hingga Koridor. Setelah sabu terjual, KR menyerahkan uang hasil penjualan secara tunai kepada SH.
Narkotika jenis sabu tersebut didapat pelaku dari DO, seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Medan. Dalam prosesnya, DO mengatur pengiriman sabu melalui kurir ke SH saat berada di Medan.
Dalam kasus ini, dua saksi telah dimintai keterangan yaitu RD (45) dan NS(34). Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
Personil akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ARD)
SPMB di Tebo Berjalan Lancar, Disdikbud Tegaskan Sekolah Wajib Utamakan Jalur Zonasi
Sekda Sindi Optimistis Desa Sumber Agung Raih Hasil Terbaik di Lomba Desa Provinsi Jambi 2026
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI
Gaji 13 dan TPP Cair, ASN Kota Jambi Diajak Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
SPMB Kota Jambi 2026: Siswa Kini Bisa Pilih Dua SMP Sekaligus
DPRD Kota Jambi Ingatkan Sekolah, SPMB Harus Bersih dari Titipan
Khawatir Dihilangkan, SMSI Minta Polisi Segera Amankan BB Dugaan Illegal Logging Dihutan Kawasan