JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Berdasarkan undang- undang keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKAPD) Nomor 1 tahun 2022 tentang pajak reklame yang sebelumnya diatur dalam Perda no 13 tahun 2010 diubah menjadi Perda no 1 tahun 2024.
Badan keuangan daerah (bakeuda) Tebo melalui bidang pajak dan pendapatan menyatakan bahwa, ketentuan pajak reklame diatur dalam Perda no 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah dan pelaksanaannya diatur dalam Perbup No 122 tahun 2022.
Berkaitan dengan spanduk, baliho dan papan reklame atau sejenisnya, yang terpampang di tempat-tempat umum di sepanjang jalan protokol lintas Tebo-Bungo mulai di tertibkan, oleh Satpol PP, selain tidak bayar pajak juga merusak tata ruang keindahan kota Tebo.
Dalam penertiban spanduk dan reklame tersebut melibatkan personel penegakan peraturan daerah (Perda) yaitu satuan tugas polisi pamong praja (Satpol PP) dan badan keuangan daerah (Bakeuda), Senin 19 Mei 2025.
Penertiban spanduk dan reklame di pimpin langsung oleh wakil bupati (Wabup) Tebo Nazar Efendi.
Dalam keterangan pers-nya Wabup Nazar mengatakan, kami melaksanakan penertiban baliho dan reklame karena selain banyak yang tidak membayar pajak juga mengotori kota Tebo, katanya Senin 19 Mei 2025.
" Kami minta kawan-kawan yang terlibat di bidang pajak dan dari Pol PP minta bantuan untuk ditertibkan, selain kita tidak dapat uang kota Tebo menjadi rusak dan kotor," tegasnya.
" Makanya penertiban kami mulai dari komplek perkantoran Pemkab Tebo Paal 12 sampai Paal 1,"ucap Nazar.
Nazar melanjutkan, mudah-mudahan kedepan dan hari-hari berikutnya akan dilaksanakan di sepanjang jalan/jalur protokol,"ujarnya. (ARD)
Kemas Faried: 19,17 Persen Warga Kota Jambi Belum Nikmati Air Bersih
Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Penanganan Sampah Jelang Paripurna HUT ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah
Kasus Dugaan Penipuan Lahan 6 Hektar di Tebo Naik Sidik, Oknum Kades Ikut Disorot
Armada Sampah Digital Diluncurkan, Maulana Pastikan Tak Ada Sampah Menginap di Depo
Gaji Kecil dan Kerap Telat Dibayar, Petugas Sampah Pasar Bawah Merangin Mundur
Jelang Seleksi Sekda Kota Jambi, Sejumlah Kepala OPD Masih Penuhi Syarat Usia
Serahkan 348 SK CPNS tahun 2024, Bupati Monadi Ingatkan Jadilah PNS Melayani