JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Berdasarkan undang- undang keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKAPD) Nomor 1 tahun 2022 tentang pajak reklame yang sebelumnya diatur dalam Perda no 13 tahun 2010 diubah menjadi Perda no 1 tahun 2024.
Badan keuangan daerah (bakeuda) Tebo melalui bidang pajak dan pendapatan menyatakan bahwa, ketentuan pajak reklame diatur dalam Perda no 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah dan pelaksanaannya diatur dalam Perbup No 122 tahun 2022.
Berkaitan dengan spanduk, baliho dan papan reklame atau sejenisnya, yang terpampang di tempat-tempat umum di sepanjang jalan protokol lintas Tebo-Bungo mulai di tertibkan, oleh Satpol PP, selain tidak bayar pajak juga merusak tata ruang keindahan kota Tebo.
Dalam penertiban spanduk dan reklame tersebut melibatkan personel penegakan peraturan daerah (Perda) yaitu satuan tugas polisi pamong praja (Satpol PP) dan badan keuangan daerah (Bakeuda), Senin 19 Mei 2025.
Penertiban spanduk dan reklame di pimpin langsung oleh wakil bupati (Wabup) Tebo Nazar Efendi.
Dalam keterangan pers-nya Wabup Nazar mengatakan, kami melaksanakan penertiban baliho dan reklame karena selain banyak yang tidak membayar pajak juga mengotori kota Tebo, katanya Senin 19 Mei 2025.
" Kami minta kawan-kawan yang terlibat di bidang pajak dan dari Pol PP minta bantuan untuk ditertibkan, selain kita tidak dapat uang kota Tebo menjadi rusak dan kotor," tegasnya.
" Makanya penertiban kami mulai dari komplek perkantoran Pemkab Tebo Paal 12 sampai Paal 1,"ucap Nazar.
Nazar melanjutkan, mudah-mudahan kedepan dan hari-hari berikutnya akan dilaksanakan di sepanjang jalan/jalur protokol,"ujarnya. (ARD)
Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Penuh Program Kemendikdasmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas
PUNCAK HARI ADAT MELAYU JAMBI 2026, GUBERNUR AL HARIS AJAK MASYARAKAT PERKUAT JATI DIRI
Sekolah Rakyat di Tebo Segera Dibangun, Lahan Beres, DED Rampung Agustus
Judol Jadi Biang Kerok Perceraian di Tebo, 30 Persen Gugatan Dipicu Kecanduan Judi Online
Jakarta–Muara Bungo Terhubung, Batik Air Terbang Perdana, Gubernur Al Haris: Ini Kunci Pemerataan
Kawal Rp70 Miliar, Komisi III DPRD Tebo: Jangan Kurangi Anggaran Jalan Padang Lamo!
Serahkan 348 SK CPNS tahun 2024, Bupati Monadi Ingatkan Jadilah PNS Melayani