JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Komisi II DPRD Tebo Rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti permohonan mediasi bersama instansi pemerintah terkait pengaduan masyarakat desa Sungai Jernih, Bangun Seranten, Sungai Bulian Kecamatan Muara Tabir dan sekitarnya yang dituduh menyerobot tanah milik pt andika pratama nusantara (PT APN) ditunda.
RDP dihadiri, Kadis Bunakan, Kaban Kesbangpol, BPN, Camat Muara Tabir, dan sejumlah masyarakat desa Sungai Jernih, Bangun Seranten, Sungai Bulian dan sekitarnya.
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi II DPRD Tebo Tibrani menuturkan, bahwa dari pihak PT APN, dan Kades dalam Kec Muara Tabir yang kita undang tidak datang untuk mengikuti RDP, oleh karena itu rapat ini di tunda dulu untuk di tindaklanjuti, ke depan akan kita surati kembali pihak-pihak terkait agar persoalan ini cepat selesai.
Tibrani menyebut, mungkin minggu depan kita lanjutkan lagi, kalau nanti tiga kali PT APN dan Kades terkait kita surati tidak mau hadir ke DPRD Tebo, maka kami akan limpahkan persoalan ini kepada pemerintah daerah (Pemda) Tebo dalam hal ini Bupati,"ucapnya dalam RDP. (ARD)
Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Penuh Program Kemendikdasmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas
PUNCAK HARI ADAT MELAYU JAMBI 2026, GUBERNUR AL HARIS AJAK MASYARAKAT PERKUAT JATI DIRI
Sekolah Rakyat di Tebo Segera Dibangun, Lahan Beres, DED Rampung Agustus
Judol Jadi Biang Kerok Perceraian di Tebo, 30 Persen Gugatan Dipicu Kecanduan Judi Online
Jakarta–Muara Bungo Terhubung, Batik Air Terbang Perdana, Gubernur Al Haris: Ini Kunci Pemerataan
Kawal Rp70 Miliar, Komisi III DPRD Tebo: Jangan Kurangi Anggaran Jalan Padang Lamo!