JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Komisi II DPRD Tebo Rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti permohonan mediasi bersama instansi pemerintah terkait pengaduan masyarakat desa Sungai Jernih, Bangun Seranten, Sungai Bulian Kecamatan Muara Tabir dan sekitarnya yang dituduh menyerobot tanah milik pt andika pratama nusantara (PT APN) ditunda.
RDP dihadiri, Kadis Bunakan, Kaban Kesbangpol, BPN, Camat Muara Tabir, dan sejumlah masyarakat desa Sungai Jernih, Bangun Seranten, Sungai Bulian dan sekitarnya.
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi II DPRD Tebo Tibrani menuturkan, bahwa dari pihak PT APN, dan Kades dalam Kec Muara Tabir yang kita undang tidak datang untuk mengikuti RDP, oleh karena itu rapat ini di tunda dulu untuk di tindaklanjuti, ke depan akan kita surati kembali pihak-pihak terkait agar persoalan ini cepat selesai.
Tibrani menyebut, mungkin minggu depan kita lanjutkan lagi, kalau nanti tiga kali PT APN dan Kades terkait kita surati tidak mau hadir ke DPRD Tebo, maka kami akan limpahkan persoalan ini kepada pemerintah daerah (Pemda) Tebo dalam hal ini Bupati,"ucapnya dalam RDP. (ARD)
Kemas Faried: 19,17 Persen Warga Kota Jambi Belum Nikmati Air Bersih
Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Penanganan Sampah Jelang Paripurna HUT ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah
Kasus Dugaan Penipuan Lahan 6 Hektar di Tebo Naik Sidik, Oknum Kades Ikut Disorot
Armada Sampah Digital Diluncurkan, Maulana Pastikan Tak Ada Sampah Menginap di Depo
Gaji Kecil dan Kerap Telat Dibayar, Petugas Sampah Pasar Bawah Merangin Mundur
Jelang Seleksi Sekda Kota Jambi, Sejumlah Kepala OPD Masih Penuhi Syarat Usia