JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kasus dugaan penipuan jual beli lahan seluas sekitar 6 hektar di Kabupaten Tebo kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang, laporan yang ditangani Polres Tebo resmi naik ke tahap penyidikan (sidik).
Perkara tersebut menyeret terlapor berinisial B dan diduga turut melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial I terkait penerbitan surat sporadik serta dokumen jual beli tanah.
Kuasa hukum pelapor, Leo Siahaan bersama Aldino menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi bahwa laporan klien mereka kini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tebo.
“Laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan klien kami saat ini sudah naik sidik,” ujar Leo Siahaan saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Menurut Leo, kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan yang diduga dilakukan oleh terlapor B kepada kliennya. Dalam transaksi tersebut, kliennya meyakini lahan yang dijual memang sah dimiliki oleh terlapor karena dilengkapi surat sporadik dan dokumen pendukung lainnya.
Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian lokasi serta legalitas dokumen lahan yang diperjualbelikan.
“Tanah yang dijual kepada klien kami kurang lebih seluas 6 hektar,” jelas Leo.
Ia menerangkan, pihaknya bersama penyidik dari Polres Tebo dan petugas dari kantor pertanahan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi lahan yang berada di wilayah Desa Aburan, Kabupaten Tebo.
Dari hasil pengecekan lapangan tersebut, ditemukan bahwa lokasi tanah yang diperjualbelikan berada di Desa Aburan. Sementara dalam dokumen sporadik yang diterbitkan oknum kepala desa berinisial I, lahan tersebut disebut berada di Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah.
Perbedaan lokasi inilah yang kemudian menjadi salah satu poin penting dalam proses penyidikan yang kini tengah berjalan.
“Dalam sporadik yang dikeluarkan oknum kades itu lokasinya berada di Desa Mangun Jayo, sedangkan saat dilakukan pengecekan lapangan ternyata berada di wilayah Desa Aburan,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum pun menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam penerbitan dokumen yang digunakan dalam transaksi jual beli tanah tersebut. Meski demikian, Leo menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik Polres Tebo.
“Kami sudah menyampaikan kepada penyidik apakah oknum kades ini terlibat atau tidak. Itu ranah penyidik untuk mendalaminya,” katanya.
Leo juga menyebut, dengan status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, pihaknya optimistis proses hukum akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan segera ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Perkara ini sudah naik sidik. Kami menilai tidak lama lagi kemungkinan akan ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan terkait persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan kliennya sejak sekitar satu tahun lalu melalui pengaduan masyarakat (Lapdu). Sementara laporan polisi resmi tercatat dengan nomor LP/54 tertanggal 27 April 2026.
Kuasa hukum pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta agar praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dapat diberantas sehingga tidak kembali memakan korban.
“Kami berharap Polres Tebo dapat segera menindaklanjuti kasus ini secara serius. Jangan sampai masih ada mafia tanah yang mencari keuntungan dengan cara menipu masyarakat,” tandas Leo.
Kasus dugaan penipuan lahan ini kini menjadi perhatian karena dinilai menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah serta dugaan keterlibatan oknum aparat desa dalam penerbitan dokumen pertanahan. (DVD)
Kasus Dugaan Penipuan Lahan 6 Hektar di Tebo Naik Sidik, Oknum Kades Ikut Disorot
Armada Sampah Digital Diluncurkan, Maulana Pastikan Tak Ada Sampah Menginap di Depo
Gaji Kecil dan Kerap Telat Dibayar, Petugas Sampah Pasar Bawah Merangin Mundur
Jelang Seleksi Sekda Kota Jambi, Sejumlah Kepala OPD Masih Penuhi Syarat Usia
Debu Proyek Kolam Retensi Paal 5 Dikeluhkan Warga, Jalan Jadi Licin Saat Hujan
Sekda Jambi Lepas Kloter Pertama JCH 2026, Ingatkan Jamaah Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji
Kakanwil Kemenhaj Jambi Ingatkan Jamaah Selalu Ingat Kode Kloter BTH 22