JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Kebebasan pers di Indonesia kembali diuji. Aksi Sekda Tebo yang melarang wartawan meliput rapat penanganan karhutla (kebakaran hutan dan lahan) pada Rabu, 28 Mei 2025, menuai kecaman. Larangan tersebut, disampaikan langsung ajudan sekda, yang menimbulkan kemarahan sejumlah wartawan yang telah berada di lokasi.
"Kami ini wartawan TV, butuh visual untuk sebuah berita. Hanya untuk mengambil foto dan video saja tidak diizinkan, ada apa ini?" ungkap Rinto, wartawan JekTV, meluapkan kekecewaannya. Ia mempertanyakan alasan di balik larangan tersebut, mengingat isu karhutla merupakan masalah publik yang dananya bersumber dari uang negara. "Yang dibahas persoalan publik, duitnya juga duit negara, jadi apa yang mesti disembunyikan?" tegasnya.
Peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa. Aksi Sekda Tebo tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 4 ayat (1) UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) memberikan hak kepada perusahaan pers untuk memberitakan peristiwa atau opini, sepanjang tetap mematuhi hukum yang berlaku.
Dengan demikian, tindakan Sekda Tebo dapat dikategorikan sebagai penghalang akses informasi publik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Sikap tertutup ini tidak hanya merugikan publik yang berhak mengetahui perkembangan penanganan karhutla, tetapi juga mencoreng citra pemerintahan Kabupaten Tebo. Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan seharusnya menjadi prioritas, bukan malah disembunyikan dari sorotan media.
Publik berhak menuntut penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tebo terkait insiden ini. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dihormati dan dijaga. Pihak media telah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Sekda Tebo melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan, namun belum mendapat tanggapan. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi. Tindakan represif seperti ini hanya akan mengikis kepercayaan publik dan memperburuk citra pemerintahan. (ARD)
Kemas Faried: 19,17 Persen Warga Kota Jambi Belum Nikmati Air Bersih
Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Penanganan Sampah Jelang Paripurna HUT ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah
Kasus Dugaan Penipuan Lahan 6 Hektar di Tebo Naik Sidik, Oknum Kades Ikut Disorot
Armada Sampah Digital Diluncurkan, Maulana Pastikan Tak Ada Sampah Menginap di Depo
Gaji Kecil dan Kerap Telat Dibayar, Petugas Sampah Pasar Bawah Merangin Mundur
Jelang Seleksi Sekda Kota Jambi, Sejumlah Kepala OPD Masih Penuhi Syarat Usia
Ketua DPRD Kota Jambi KFA: HUT ke-79 Momentum Perkuat Komitmen Bangun Daerah