JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Sejumlah wartawan di Kabupaten Tebo dari berbagai organisasi pers menggelar rapat konsolidasi (Rakon). Rapat ini merupakan buntut dari pelarangan peliputan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang digelar di ruang rapat Sekda Tebo.
Rakon digelar di Rumah Seni Budaya Tebo, pada Rabu malam, 29 Mei 2025, dan menghasilkan keputusan bahwa wartawan sepakat akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap tindakan Sekda tersebut.
Pelarangan peliputan yang disampaikan ajudan Sekda Tebo itu memicu kekecewaan mendalam di kalangan jurnalis. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip keterbukaan informasi publik.
Wartawan yang hendak meliput Rakor Karhutla pada Selasa 28 Mei 2025 terpaksa meninggalkan lokasi setelah dilarang masuk ke dalam ruang rapat tanpa penjelasan resmi.
Dalam rapat konsolidasi yang dihadiri sejumlah wartawan liputan Tebo ini, para jurnalis menyatakan bahwa tindakan Sekda telah merusak hubungan kemitraan antara pemerintah dan insan pers.
Mereka menilai, Rakor Karhutla adalah agenda penting yang seharusnya terbuka untuk diliput karena menyangkut keselamatan masyarakat dan penanganan bencana.
“Ini bukan hanya soal dilarang masuk. Ini soal prinsip dasar demokrasi. Wartawan bekerja untuk publik, dan informasi soal penanggulangan Karhutla bukan rahasia negara,” ujar Syahrial, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Tebo yang hadir dalam rakon tersebut.
Sebagai bentuk sikap tegas, wartawan sepakat akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tebo dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan, termasuk permintaan permohonan maaf terbuka dari Sekda Tebo serta jaminan tidak akan ada lagi pembatasan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan Pemkab Tebo.
Selain itu, para wartawan juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Tebo segera menyusun pedoman keterbukaan informasi yang menjamin akses pers terhadap kegiatan pemerintahan.
Mereka juga meminta DPRD Tebo memanggil Sekda untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekda Tebo terkait pelarangan tersebut.
Sementara itu, Konsolidasi Wartawan Tebo menyatakan bahwa aksi akan tetap digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk pembungkaman pers di Kabupaten Tebo. (ARD)
194 CJH Tebo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, 49 Orang Mengundurkan Diri
Warga Kemantan Tebo Ilir Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal 200 Meter dari Lokasi
Lahan Gambut 10 Hektare Terbakar di Muaro Jambi, 60 Personel Dikerahkan
Jati Coffee Resmi Dibuka di Kota Jambi, Angkat Potensi Kopi Lokal
Wanita di Jambi Ditangkap Usai Tusuk 2 Orang Pakai Pisau dalam Pena
Diduga Mengantuk, Carry Pickup Nyungsep ke Semak Belukar di Jalan Lintas Tebo-Bungo
Bupati Monadi Hadiri Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih bersama Mendes PDTT