JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Sejumlah wartawan di Kabupaten Tebo dari berbagai organisasi pers menggelar rapat konsolidasi (Rakon). Rapat ini merupakan buntut dari pelarangan peliputan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang digelar di ruang rapat Sekda Tebo.
Rakon digelar di Rumah Seni Budaya Tebo, pada Rabu malam, 29 Mei 2025, dan menghasilkan keputusan bahwa wartawan sepakat akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap tindakan Sekda tersebut.
Pelarangan peliputan yang disampaikan ajudan Sekda Tebo itu memicu kekecewaan mendalam di kalangan jurnalis. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip keterbukaan informasi publik.
Wartawan yang hendak meliput Rakor Karhutla pada Selasa 28 Mei 2025 terpaksa meninggalkan lokasi setelah dilarang masuk ke dalam ruang rapat tanpa penjelasan resmi.
Dalam rapat konsolidasi yang dihadiri sejumlah wartawan liputan Tebo ini, para jurnalis menyatakan bahwa tindakan Sekda telah merusak hubungan kemitraan antara pemerintah dan insan pers.
Mereka menilai, Rakor Karhutla adalah agenda penting yang seharusnya terbuka untuk diliput karena menyangkut keselamatan masyarakat dan penanganan bencana.
“Ini bukan hanya soal dilarang masuk. Ini soal prinsip dasar demokrasi. Wartawan bekerja untuk publik, dan informasi soal penanggulangan Karhutla bukan rahasia negara,” ujar Syahrial, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Tebo yang hadir dalam rakon tersebut.
Sebagai bentuk sikap tegas, wartawan sepakat akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tebo dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan, termasuk permintaan permohonan maaf terbuka dari Sekda Tebo serta jaminan tidak akan ada lagi pembatasan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan Pemkab Tebo.
Selain itu, para wartawan juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Tebo segera menyusun pedoman keterbukaan informasi yang menjamin akses pers terhadap kegiatan pemerintahan.
Mereka juga meminta DPRD Tebo memanggil Sekda untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekda Tebo terkait pelarangan tersebut.
Sementara itu, Konsolidasi Wartawan Tebo menyatakan bahwa aksi akan tetap digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk pembungkaman pers di Kabupaten Tebo. (ARD)
Kemas Faried: 19,17 Persen Warga Kota Jambi Belum Nikmati Air Bersih
Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Penanganan Sampah Jelang Paripurna HUT ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah
Kasus Dugaan Penipuan Lahan 6 Hektar di Tebo Naik Sidik, Oknum Kades Ikut Disorot
Armada Sampah Digital Diluncurkan, Maulana Pastikan Tak Ada Sampah Menginap di Depo
Gaji Kecil dan Kerap Telat Dibayar, Petugas Sampah Pasar Bawah Merangin Mundur
Jelang Seleksi Sekda Kota Jambi, Sejumlah Kepala OPD Masih Penuhi Syarat Usia
Bupati Monadi Hadiri Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih bersama Mendes PDTT