Tak Boleh Warga Lewat Jalan Miliknya, Dimas: Kehadiran PT SKU harusnya memberi manfaat

Minggu, 01 Juni 2025 - 14:03:35 WIB - Dibaca: 1466 kali

Dimas Cahya Kusuma,.SH,.MH, Ketua Komisi 3 dan Husni Fahri,.SE, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Tebo (Dari kanan)
Dimas Cahya Kusuma,.SH,.MH, Ketua Komisi 3 dan Husni Fahri,.SE, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Tebo (Dari kanan) (Dok: Jambi Prima )

JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Komisi III Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi angkat bicara terhadap warga/ masyarakat yang di larang melewati jalan perusahaan milik perusahaan perkebunan pt satya kisma usaha (PT SKU), pada Kamis 29 Mei 2025 malam lalu. 

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma saat di hubungi melalui pesan singkat whatsapp (WA) menegaskan, bahwa menurut kami perusahan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut (PT SKU) seharusnya tidak boleh sampai melarang masyarakat untuk melewati jalan tersebut. 

" Apalagi masyarakat hanya punya satu-satunya akses yang dapat di tempuhnya yaitu jalan perusahaan untuk,"tulis Dimas, Minggu 1 Juni 2025.

Politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP) ini mengatakan, bahwa tidak ada aturan hukumnya perusahaan untuk melarang warga, seharusnya perusahan memberikan manfaat dan rasa nyaman terhadap lingkungan sekitar tentu masyarakat yang ada di dekat perusahaan,"ujarnya.

" Dimas menegaskan, kalau sampai PT SKU melarang, itu sudah menyalahi aturan dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam termasuk tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah milik negara dan di pergunakan untuk kepentingan bersama,"tegas Dimas. 

" Jadi tak ada kepentingan perusahaan melarang-larang masyarakat melewati jalan. (ARD)





BERITA BERIKUTNYA