JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Komisi III Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi angkat bicara terhadap warga/ masyarakat yang di larang melewati jalan perusahaan milik perusahaan perkebunan pt satya kisma usaha (PT SKU), pada Kamis 29 Mei 2025 malam lalu.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma saat di hubungi melalui pesan singkat whatsapp (WA) menegaskan, bahwa menurut kami perusahan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut (PT SKU) seharusnya tidak boleh sampai melarang masyarakat untuk melewati jalan tersebut.
" Apalagi masyarakat hanya punya satu-satunya akses yang dapat di tempuhnya yaitu jalan perusahaan untuk,"tulis Dimas, Minggu 1 Juni 2025.
Politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP) ini mengatakan, bahwa tidak ada aturan hukumnya perusahaan untuk melarang warga, seharusnya perusahan memberikan manfaat dan rasa nyaman terhadap lingkungan sekitar tentu masyarakat yang ada di dekat perusahaan,"ujarnya.
" Dimas menegaskan, kalau sampai PT SKU melarang, itu sudah menyalahi aturan dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam termasuk tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah milik negara dan di pergunakan untuk kepentingan bersama,"tegas Dimas.
" Jadi tak ada kepentingan perusahaan melarang-larang masyarakat melewati jalan. (ARD)
Lahan Gambut 10 Hektare Terbakar di Muaro Jambi, 60 Personel Dikerahkan
Jati Coffee Resmi Dibuka di Kota Jambi, Angkat Potensi Kopi Lokal
Wanita di Jambi Ditangkap Usai Tusuk 2 Orang Pakai Pisau dalam Pena
Diduga Mengantuk, Carry Pickup Nyungsep ke Semak Belukar di Jalan Lintas Tebo-Bungo
Dari Dinamika Musda ke Konsolidasi! Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh kepada Hutri Randa
Cek Endra Matangkan Strategi Golkar Jambi Menuju Pemilu 2029
HKTI Tebo Tak Bisa Lakukan Verifikasi Data Petani, Ini sebabnya