JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Komisi III Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi angkat bicara terhadap warga/ masyarakat yang di larang melewati jalan perusahaan milik perusahaan perkebunan pt satya kisma usaha (PT SKU), pada Kamis 29 Mei 2025 malam lalu.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma saat di hubungi melalui pesan singkat whatsapp (WA) menegaskan, bahwa menurut kami perusahan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut (PT SKU) seharusnya tidak boleh sampai melarang masyarakat untuk melewati jalan tersebut.
" Apalagi masyarakat hanya punya satu-satunya akses yang dapat di tempuhnya yaitu jalan perusahaan untuk,"tulis Dimas, Minggu 1 Juni 2025.
Politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP) ini mengatakan, bahwa tidak ada aturan hukumnya perusahaan untuk melarang warga, seharusnya perusahan memberikan manfaat dan rasa nyaman terhadap lingkungan sekitar tentu masyarakat yang ada di dekat perusahaan,"ujarnya.
" Dimas menegaskan, kalau sampai PT SKU melarang, itu sudah menyalahi aturan dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam termasuk tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah milik negara dan di pergunakan untuk kepentingan bersama,"tegas Dimas.
" Jadi tak ada kepentingan perusahaan melarang-larang masyarakat melewati jalan. (ARD)
Heboh! WNA Asal Tiongkok Dijemput Imigrasi di Tebo, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Orang
Cek Endra Tanam Perdana Sawit 15 Hektar di Sarolangun, Doa Bersama Warnai Awal Investasi Perkebunan
Pro-Kontra OPBM Terjawab, Akademisi hingga Tokoh Masyarakat Kompak Dukung Kota Jambi Bersih
Temuan BPK Rp451 Juta pada Proyek Rabat Beton 2024, Eryanto Sebut Kontraktor Sudah Angsur
Kemenag Jambi Batasi Penggunaan HP di Madrasah, Guru dan Siswa Dilarang Aktifkan Ponsel Saat KBM
Pemprov Jambi Salurkan 10.189 Kg Beras Cadangan Pangan bagi Warga Terdampak Banjir Sarolangun
HKTI Tebo Tak Bisa Lakukan Verifikasi Data Petani, Ini sebabnya