JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN -- Adanya pengusiran Wartawan saat melakukan peliputan aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko kepada pemerintah Kabupaten Merangin dalam tuntutan Tolak Mobnas Bupati Merangin dan wakil bupati Merangin, PKL, Pekat dan PETI menimbulkan sejarah baru dikempimpian Syukur Khafid.
Baca Juga : Sistem Pemerintah Mulai Lemah, Timses Ambil Alih Wewenang dan Usir Awak Media
Pasalnya, fungsi dan kekuatan Pemerintah diambil oleh orang bukan diranah pemerintah, padahal pemerintah memiliki kekuasaan dalam mengatur kebijakan dimulai dari protokoler, Sekda, asisten Kabag.
Tapi kali Ini orang yang bukan Ranahnya berinisial AL, secara spontan mengusir mengatakan Media dan Polpp tidak disini (Ruang Rapat), hingga menjadi perdebatan antara orang luar HMI dan pemerintah.
Sementara Ketua IWO Merangin Nanang sangat sesalkan tindakan itu, karena menutupi atau menghalangi peliputan mencar sumber melanggar uu pers nomor 40 itu bisa dipidanakan.
"Mengusir wartawan berarti sudah menutupi atau menghalangi wartawan (media_red), untuk mencari sumber berita itu jelas melanggar UU pers nomor 40, dan itu bisa dipidanakan,"ungkap Ketua IWO Merangin Nanang.
Malah Ketua IWO Merangin PU menyarankan, Silahkan yang diusir melaporkan hal ini kepada yg berwajib disertai bukti dan saksi.
"Silahkan yang diusir melaporkan hal ini kepada yg berwajib disertai bukti dan saksi," tegas Ketua IWO Merangin.(lan)
Usai Tulis Berita PAD, Wartawan di Merangin Diancam Dicincang dan Rumah Dibakar
24 Ribu KK Terancam Krisis Air, Ivan Wirata Desak Pembangunan SPAM Rp500 Miliar di Mendalo-Jaluko
Kontingen Jambi Siap Tampil di PESPARAWI Nasional 2026, Targetkan Prestasi Terbaik di Manokwari
Fahmi : Inspektorat Jangan Intimidasi Kepsek yang Bongkar Dugaan Penyimpangan
Budi Yanzen Bongkar Dugaan Setoran Rp15 Juta dan Tawaran SK Kepala Sekolah
Viral Video Gaji ke-13 ASN Kota Jambi, Pegawai Disdukcapil Diperiksa Tim Kode Etik
Pro dan Kontra Penertiban Peternakan Babi di Sijenjang, Wali Kota Jambi Luruskan Informasi