JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Penertiban terhadap peternakan babi di Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, yang dilakukan pada Selasa (10/6/2025), memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, meluruskan berbagai informasi yang beredar.
Baca Juga : Usai Tertibkan PKL, Wali Kota Maulana Segel Peternakan Babi di Sijenjang
Menurut Maulana, tindakan yang dilakukan bukan semata-mata penyegelan usaha ternak babi, melainkan merupakan respons terhadap pelanggaran perizinan dan pertimbangan aspek kesehatan lingkungan.
“Penertiban dilakukan setelah ada laporan dari warga. Di lokasi tersebut terdapat dua jenis usaha yang dijalankan bersamaan, yaitu peternakan babi dan usaha pembuatan tutup galon air minum,” ungkap Maulana, Rabu (11/6/2025).
Ia menjelaskan, usaha pembuatan tutup galon memiliki izin operasional lengkap dan produknya telah dipasarkan luas ke depot-depot air minum isi ulang di Kota Jambi. Sebaliknya, usaha peternakan babi yang berada di lokasi yang sama ternyata tidak memiliki izin usaha sama sekali.
Selain masalah izin, aspek higienitas menjadi perhatian. Diketahui, karyawan usaha pembuatan tutup galon juga merangkap sebagai penjaga kandang babi. Situasi ini dinilai berisiko terhadap keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Pemerintah Kota Jambi, lanjut Maulana, telah melakukan pendekatan dialogis kepada pemilik usaha dan menawarkan solusi agar hanya satu jenis usaha yang dijalankan di lokasi tersebut.
“Setelah berdiskusi, pemilik usaha sepakat untuk tetap menjalankan usaha pembuatan tutup galon, dan bersedia memindahkan usaha ternak babinya ke lokasi lain yang lebih sesuai,” jelasnya.
Maulana menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk diskriminasi terhadap jenis usaha tertentu, melainkan penegakan aturan dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
“Tidak ada penutupan sepihak. Kami justru memberikan ruang dialog dan solusi. Harapan kami, semua pelaku usaha bisa menjalankan aktivitasnya sesuai aturan dan dengan memperhatikan aspek lingkungan serta kesehatan,” tutup Maulana. (ahmad)
Kejari Dikabarkan Tahan 2 Oknum Pejabat Tebo, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Tanjung Bungur
KM Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tebo 2024
Waka II DPRD Merangin Sebut Tak Bisa Kerja Sendiri, Ayo Bersama
Sistem Pemerintah Mulai Lemah, Timses Ambil Alih Wewenang dan Usir Awak Media
Bakeuda Tebo: Serapan Anggaran Tahun 2025 Pasca Efisiensi Capai 21,04 Persen
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Penolakan Pasien BPJS Kesehatan,IniPoinPerbaikannya