JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Kasus pembunuhan sadis menimpa seorang pemuda bernama Robi Hidayat (23) yang tewas usai meminum kopi bercampur racun sianida, Senin sore (16/6/2025), di sebuah kamar kos kawasan Jalan Prof M Yamin RT 30, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Pelaku yang diketahui adalah teman dekat sekaligus pasangan sesama jenis korban, Anggi Febri Yandi (20), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa bermula ketika Robi datang memenuhi undangan Anggi ke kosan miliknya. Di sana, Anggi menyuguhkan secangkir kopi yang telah lebih dulu dicampur dengan zat kalium sianida. Kopi tersebut diminum korban tanpa rasa curiga, karena sebelumnya Anggi mengaku telah mencampurkan "obat kuat" ke dalam minuman itu. Tak lama setelah meneguknya, tubuh Robi mendadak kejang-kejang. Ia sempat dilarikan ke RS Baiturrahim, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di ruang UGD.
Hasil otopsi yang dilakukan oleh tim forensik menunjukkan adanya kandungan kalium sianida dalam tubuh korban. Hal ini menjadi dasar kuat bagi polisi untuk menyimpulkan bahwa korban tewas akibat diracun secara sengaja. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksi tersebut sejak 11 Juni 2025. Anggi diketahui memesan racun sianida melalui marketplace daring dan menerima paketnya pada hari Senin, tepat saat kejadian berlangsung.
Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung menjelaskan bahwa kasus ini tergolong sebagai pembunuhan berencana karena semua unsur terpenuhi. Mulai dari niat, persiapan, hingga pelaksanaan. Pelaku dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dari hasil penyidikan terungkap pula bahwa motif pembunuhan didasari oleh kecemburuan. Pelaku merasa sakit hati karena menduga Robi berselingkuh dan akan menikah dengan orang lain. Hubungan asmara sesama jenis yang telah mereka jalani selama empat tahun disebut menjadi latar belakang kedekatan korban dan pelaku.
Polisi kini telah menahan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa racun, gelas kopi, dan bukti transaksi pemesanan sianida secara daring. Sementara masyarakat Kelurahan Payo Lebar masih diguncang rasa tidak percaya atas tragedi ini. Warga berharap proses hukum bisa berjalan tegas dan transparan.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan dengan racun sianida di Indonesia, dan sekaligus menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan terhadap penjualan bahan kimia berbahaya secara online. (ahmad)
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110
Hatta,.SH: Segera diadili, PR Kejari masih banyak,termasuk dugaan korupsi 2,1 M di PU Tebo