JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Difasilitasi dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi pt tebo indah (PT TI) dan serikat pekerja melakukan mediasi terkait perselisihan pesangon yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan mengalami pailit, Rabu 18 Juni 2025 lalu.
Hal ini dijelaskan oleh Kadis Nakertrans Kab Tebo melalui Kabid perselisihan hubungan industrial (PHI) Hendra Gunawan, bahwa mediasi yang dilakukan setelah keluarnya keputusan mahkamah agung (MA) tentang pembatalan keputusan pengadilan negeri niaga (PN Niaga) tentang status pailit PT TI terdapat beberapa kesepakatan,"ujarnya Jum'at 20 Juni 2025.
Kesepakatan tersebut lanjut Hendra adalah:
1.Pihak serikat pekerja mandiri dan serikat pekerja buruh nikeuba menerima opsi dari perusahaan untuk di pekerjakan kembali.
2.Mengenai tuntutan pesangon yang di ajukan oleh serikat pekerja, pihak Disnakertrans Tebo memberikan waktu 10 hari kerja kepada kedua belah pihak untuk berekonsiliasi dan duduk bersama.
3.Jika dalam waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka pihak Disnakertrans Kab Tebo akan mengeluarkan anjuran melalui mediator hubungan industrial. (ARD)
Kemas Faried: 19,17 Persen Warga Kota Jambi Belum Nikmati Air Bersih
Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Penanganan Sampah Jelang Paripurna HUT ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah
Kasus Dugaan Penipuan Lahan 6 Hektar di Tebo Naik Sidik, Oknum Kades Ikut Disorot
Armada Sampah Digital Diluncurkan, Maulana Pastikan Tak Ada Sampah Menginap di Depo
Gaji Kecil dan Kerap Telat Dibayar, Petugas Sampah Pasar Bawah Merangin Mundur
Jelang Seleksi Sekda Kota Jambi, Sejumlah Kepala OPD Masih Penuhi Syarat Usia
Bupati Monadi Hadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Pidato Rancangan KUA PPAS APBD 2025