JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Melalui badan keuangan daerah (Bakeuda) memastikan bakal menata kembali dengan habisnya jangka waktu sertipikat hak guna bangunan (HGB) ruko 44-25 pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Hal ini di sampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) Bakeuda Kab Tebo Hendry Nora, melalui pesan singkat whatsapp (WA), Senin 30 Juni 2025.
Hendry Nora menerangkan berhubung telah habis jangka waktu sertipikat HGB ruko 44-25 tersebut maka Pemda Tebo akan menata ulang kembali.
Sekarang kata Hendry Nora, proses sertipikat HPL sudah selesai,"katanya.
" Dengan penerbitan ulang sertipikat HGB ruko 44-25 Pemda Tebo, saat ini sedang berproses dan tahapannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan segera diproses," ucap Hendry Nora melalui pesan WA.
Kalau untuk lokasi lain di Kec Rimbo Bujang yang ada kerjasamanya dengan Pemda, Hendry Nora bilang, penerbitan HPL nya sudah di ajukan ke kantor pertanahan (Kantah) dan sedang berproses di BPN,"katanya. (ARD)
Kemas Faried: 19,17 Persen Warga Kota Jambi Belum Nikmati Air Bersih
Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Penanganan Sampah Jelang Paripurna HUT ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah
Kasus Dugaan Penipuan Lahan 6 Hektar di Tebo Naik Sidik, Oknum Kades Ikut Disorot
Armada Sampah Digital Diluncurkan, Maulana Pastikan Tak Ada Sampah Menginap di Depo
Gaji Kecil dan Kerap Telat Dibayar, Petugas Sampah Pasar Bawah Merangin Mundur
Jelang Seleksi Sekda Kota Jambi, Sejumlah Kepala OPD Masih Penuhi Syarat Usia
Opsen Pajak Kota Jambi Tembus Rp61 Miliar, Realisasi Pajak Daerah Melejit di Semester Pertama