JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Selain gaji 13 dan 14, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupatan Tebo angkatan 2023 dan 2024 dikabarkan belum menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Informasi yang dirangkum media ini, hingga hari ini semua PPPK Tebo angkatan tahun 2023 dan 2024 belum menerima TPP layaknya tunjangan yang diterima oleh PNS.
" Kami PPPK angkatan tahun 2023 dan 2024 belum menerima TPP," ujar sumber kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2024.
Dirinya berharap bisa mendapatkan tunjangan setiap triwulan seperti yang diterima PNS.
" Kami (PPPK) dan PNS sama-sama Aparatur Sipil Negara, jadi kami juga berharap bisa menerima tunjangan seperti PNS," tambahnya.
Menurut dia, tidak ada aturan yang dijadikan landasan untuk tidak menganggarkan dan membayar TPP bagi pegawai ASN PPPK kabupaten Tebo.
" Hal ini jika dibiarkan tentunya berpotensi akan menciptakan kesenjangan antara PNS dan PPPK, dan ini bertentangan dengan UU ASN nomor 20 tahun 2023 pada pasal 21. Sementara dikabupaten lain, seperti tanjung Jabung Barat dan pemrov jambi jadwal pembayaran TPP sudah diumumkan," tandasnya. (ARD)
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Jalan Padang Lamo Rusak Parah, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Layanan SIPD di Bekauda Tebo Sempat Error, Beberapa OPD Baru Gajian Hari Ini