JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Selain gaji 13 dan 14, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupatan Tebo angkatan 2023 dan 2024 dikabarkan belum menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Informasi yang dirangkum media ini, hingga hari ini semua PPPK Tebo angkatan tahun 2023 dan 2024 belum menerima TPP layaknya tunjangan yang diterima oleh PNS.
" Kami PPPK angkatan tahun 2023 dan 2024 belum menerima TPP," ujar sumber kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2024.
Dirinya berharap bisa mendapatkan tunjangan setiap triwulan seperti yang diterima PNS.
" Kami (PPPK) dan PNS sama-sama Aparatur Sipil Negara, jadi kami juga berharap bisa menerima tunjangan seperti PNS," tambahnya.
Menurut dia, tidak ada aturan yang dijadikan landasan untuk tidak menganggarkan dan membayar TPP bagi pegawai ASN PPPK kabupaten Tebo.
" Hal ini jika dibiarkan tentunya berpotensi akan menciptakan kesenjangan antara PNS dan PPPK, dan ini bertentangan dengan UU ASN nomor 20 tahun 2023 pada pasal 21. Sementara dikabupaten lain, seperti tanjung Jabung Barat dan pemrov jambi jadwal pembayaran TPP sudah diumumkan," tandasnya. (ARD)
Lahan Gambut 10 Hektare Terbakar di Muaro Jambi, 60 Personel Dikerahkan
Jati Coffee Resmi Dibuka di Kota Jambi, Angkat Potensi Kopi Lokal
Wanita di Jambi Ditangkap Usai Tusuk 2 Orang Pakai Pisau dalam Pena
Diduga Mengantuk, Carry Pickup Nyungsep ke Semak Belukar di Jalan Lintas Tebo-Bungo
Dari Dinamika Musda ke Konsolidasi! Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh kepada Hutri Randa
Cek Endra Matangkan Strategi Golkar Jambi Menuju Pemilu 2029
Layanan SIPD di Bekauda Tebo Sempat Error, Beberapa OPD Baru Gajian Hari Ini