JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Pihak dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Tebo memastikan tidak pernah mengeluarkan izin operasional yayasan amal jariah Indonesia (YAJI).
Diketahui sebelumnya, pada Jum'at 4 Juli 2025,Densus 88 anti teror bersama pemerintah telah membekukan izin operasional YAJI yang berkantor di jalan Pahlawan Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kab Tebo.
Menanggapi hal itu Plt Dinsos PPPA Kab Tebo Prov Jambi melalui fungsional bidang pemberdayaan sosial (Dayasos), Panji Karta, JW di dampingi sekretaris dinas (Sekdin) PPPA, Senin 7 Juli 2025 menjelaskan, bahwa pihak YAJI awalnya pada waktu itu datang hanya melakukan koordinasi dan mengajukan proposal bantuan untuk pembangunan asrama panti asuhan.
Pihak YAJI datang bukan untuk mengurus izin operasional, namun demikian kami tetap menjelaskan, di Dinsos hanya mengeluarkan izin pendirian dan operasional lembaga kegiatan sosial (LKS) dan LKSAnak (LKSA),"ungkap Panji.
Panji mengatakan, pihak YAJI tetap bersikukuh bahwa kedatangan ke Dinsos tujuannya hanya untuk mengajukan proposal bantuan pembangunan asrama.
" Kita tidak pernah mengeluarkan izin operasional YAJI, mereka juga tidak pernah sama sekali mengajukan untuk mengurus izin operasional dari Dinsos Kab Tebo," ucap Panji.
Walaupun YAJI tidak mengajukan izin operasional, kami Dinsos Tebo waktu itu tetap melakukan survei ke lokasi dan menanyakan keberadaan yayasan tersebut.
" Berdasarkan hasil survei tim kami Dinsos PPPA Kab Tebo, tegas Panji, keberadaan kantor YAJI memang tidak layak karena lokasinya berupa rumah toko (Ruko) di pinggir jalan sehingga sejak saat itu yang bersangkutan selanjutnya tidak pernah datang lagi dan proposal yang di ajukan oleh YAJI pada saat itu di sampaikan ke Dinsos pada tahun 2021 lalu.
Sementara itu Sekdin PPPA Kab Tebo, Azra'i menambahkan, bahwa izin pendirian dan operasional di maksud itu mengarah kepada lembaga sosial sesuai dengan peraturan menteri sosial (Permensos) No 184/2011 tentang LKS/LKSA sebagaimana telah diubah dengan Permensos No 5/2024,"ujarnya singkat. (ARD)
MTQH ke-55 Provinsi Jambi Digelar hingga 8 November, Pemkot Siapkan Pelayanan bagi Kafilah
Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor dalam Enam Hari, 11 Tersangka Diamankan
Kasus PETI Merangin Ditarik ke Polda Jambi, Kapolda Tegaskan Penertiban Tak Boleh Kendur
Hampir Dua Bulan Terhenti Akibat Kabut Asap, MTsN 1 Tebo Kembali Gelar Senam Sehat
Pembangunan Gedung Serbaguna Perintis Jaya Berdasarkan Proposal Warga Sejak 2024
Saipul Ishak Menang Pilkades PAW Embacang Gedang, Selisih Dua Suara
Wabup Khafid : Besok Kita Panggil PT AIP Pasca Konflik Harga Sawit Dengan Warga