TPPU Hasil Narkoba, Tek Hui dan Mafi Abidin Dituntut 12 dan 10 Tahun Penjara

Selasa, 05 Agustus 2025 - 15:51:27 WIB - Dibaca: 1809 kali

Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin di Pengadilan Negeri Jambi
Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin di Pengadilan Negeri Jambi (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Dua terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika, yakni Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa terbukti telah melakukan serangkaian tindakan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan dari hasil penjualan narkotika. Tindakan tersebut antara lain berupa menyimpan, mentransfer, menukarkan, membayarkan, hingga membelanjakan uang maupun aset yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedi Susanto dengan pidana penjara selama 12 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Yoyok Satrio saat membacakan tuntutan.

JPU menyatakan telah ditemukan kesesuaian antara barang bukti, keterangan saksi dan ahli yang menguatkan bahwa terdakwa Dedi Susanto melakukan penjualan narkotika bersama-sama dengan terdakwa Mafi Abidin lewat lapak-lapak miliknya. Selain itu, hasil transaksi juga dibelanjakan menjadi sejumlah aset dan disimpan di rekening bank atas nama orang lain.

Sementara itu, terdakwa Mafi Abidin dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh JPU Haryono, dengan pasal yang sama sebagaimana dakwaan primer.

Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus setelah pembacaan tuntutan mempersilakan kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing. Agenda sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) akan digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025. (ahmad

#pnjambi #pengadilannegeri #jambi #jambiprima.com #tppu #jpu #jaksa #kejati #kejangung #mahkamahagung #ma





BERITA BERIKUTNYA