JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Kepala Inspektorat Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Hari Sugiarto saat di temui, Jum'at 15 Agustus 2025 menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menagih ke para rekanan / kontraktor yang belum mengembalikan kerugian negara atas temuan laporan hasil pemeriksaaan (LHP) BPK RI perwakilan Jambi, tahun 2024 yang telah melampaui waktu 60 hari terhitung sejak, Senin 11 Agustus 2025 lalu.
Inspektur pada Inspektorat Kab Tebo, Hari Sugiarto mengatakan, bahwa terkait dengan temuan BPK RI tahun 2024, itu merupakan kewajiban yang harus di tindaklanjuti organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA : Disdikbud Tebo Klaim Temuan BPK Tahun 2024 Terhadap 43 Paket Sudah Ditindaklanjuti, Sisanya Tinggal
Sugiarto menyebutkan, kita pemerintah daerah (Pemda) telah menagih temuan-temuan itu melalui Inspektorat sesuai dengan surat tagihan tersebut," katanya.
" Kalaupun ada sebagian yang belum ditindaklanjuti, kami akan tagih terus sampai dia/pihak rekanan melunasi temuan-temuan BPK tersebut,"tegas Hari.
Selain itu Sugiarto memastikan pihak Inspektorat Kab Tebo saat ini belum membutuhkan untuk menggandeng pihak lain dalam menagih temuan kerugian negara ke para rekanan.
Lanjut Hari Sugiarto, untuk OPD besar kami serahkan melalui yang bersangkutan. " Kalau memang mau bekerjasama dengan pihak kejaksaan untuk penagihannya di perbolehkan.
Dijelaskannya, terkait dengan temuan administrasi di instansi terkait,mungkin ada beberapa yang harus di lengkapi terhadap kekurangan yang sifatnya administrasi.
" Tapi kalau yang sifatnya keuangan menjadikan temuan tetap harus di kembalikan,"pungkas Hari Sugiarto. (ARD)
#Jambiprima.com #InspektoratKabTebo #OPD #Tebo #BPK
Cegah Balap Liar dan Kriminalitas, Polda Jambi Gelar Patroli Blue Light
Polda Jambi Perketat Pengawasan SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Usai Penyesuaian Harga
Faisal Rizal Hadiri Latansa PKS Kota Jambi, Tekankan Peran Kader
Universitas Islam Tebo Gelar Halal Bihalal dan Syukuran, Perkuat Sinergi Civitas Akademika
Ketua DPRD KM Pimpin Rapurna Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Presiden RI