JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN -- Menindak Lanjuti Instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai maraknya Tambang Ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Kapolsek Tabir AKP T Munthe, saat dikonfirmasi diruangan kerjanya mengatakan sesuai arahan pimpinan, kita bersama jajaran anggota Polsek Tabir melakukan Himbauan pekerja Tambang Ilegal berada di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir.
"Iya, kita melakukan himbauan terlebih dahulu kepada pemilik Tambang Ilegal, " ungkap Kapolsek Tabir AKP T Munthe.
BACA JUGA : Bupati dan Kapolres Merangin Diminta Serius Berantas PETI, Ini Komentar Nyelekit Netizen
Untuk pemilik Tambang Ilegal jenis Dompeng tidak ditemukan dilokasi karena mereka berhamburan melarikan diri.
"Kita hanya melakukan Himbauan, Jangan lagi melakukan aktivitas Peti, karena bisa merusak ekosistem alam, dan berbahaya bagi pekerja karena kerap sekali terjadi longsor tanah," jelas Kapolsek.
Saat melakukan pengecekan lokasi rombongan Kapolsek Tabir bersama anggota menemukan mak-mak di area tambang ilegal yang sedang melakukan aktivitas tanam padi.
"Iya kita tadi ketemu mak- Mak dusun baru sedang melakukan penanaman padi di ladang, kita menyampaikan kegiatan Dompeng ini sesuai UUD negara bisa didenda 10 miliar,, penjara 5 tahun "ucapnya.
Sedangkan lurah dusun baru Anip, meminta kepada masyarakat khususnya dusun baru untuk menyampaikan kegiatan tambang ilegal itu dilarang pemerintah.
"Kegiatan tambang ilegal itu dilarang pemerintah tolong ingatkan kepada sanak keluarga, " tutup anip.(Kholil king)
194 CJH Tebo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, 49 Orang Mengundurkan Diri
Warga Kemantan Tebo Ilir Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal 200 Meter dari Lokasi
Lahan Gambut 10 Hektare Terbakar di Muaro Jambi, 60 Personel Dikerahkan
Jati Coffee Resmi Dibuka di Kota Jambi, Angkat Potensi Kopi Lokal
Wanita di Jambi Ditangkap Usai Tusuk 2 Orang Pakai Pisau dalam Pena
Diduga Mengantuk, Carry Pickup Nyungsep ke Semak Belukar di Jalan Lintas Tebo-Bungo
17 Persen Pekerja di Jambi Gagal Cairkan Subsidi Upah, Terbanyak di Kota Jambi