Menindak Lanjuti Instruksi Presiden Kapolsek Tabir Peringat Pemilik Tambang Ilegal

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:30:56 WIB - Dibaca: 1687 kali

Kapolsek tabir bersama lurah dusun baru pantau lokasi pertambangan ilegal dan berikan himbauan
Kapolsek tabir bersama lurah dusun baru pantau lokasi pertambangan ilegal dan berikan himbauan (Lil)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN  -- Menindak Lanjuti Instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai maraknya Tambang Ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

Kapolsek Tabir AKP T Munthe, saat dikonfirmasi diruangan kerjanya mengatakan sesuai arahan pimpinan, kita bersama jajaran anggota Polsek Tabir melakukan Himbauan pekerja Tambang Ilegal berada di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir.

"Iya, kita melakukan himbauan terlebih dahulu kepada pemilik Tambang Ilegal, " ungkap Kapolsek Tabir AKP T Munthe.

BACA JUGA : Bupati dan Kapolres Merangin Diminta Serius Berantas PETI, Ini Komentar Nyelekit Netizen

Untuk pemilik Tambang Ilegal jenis Dompeng tidak ditemukan dilokasi karena mereka berhamburan melarikan diri.

"Kita hanya melakukan Himbauan, Jangan lagi melakukan aktivitas Peti, karena bisa merusak ekosistem alam, dan berbahaya bagi pekerja karena kerap sekali terjadi longsor tanah," jelas Kapolsek.
 
Saat melakukan pengecekan lokasi rombongan Kapolsek Tabir bersama anggota menemukan mak-mak di area tambang ilegal yang sedang melakukan aktivitas tanam padi.

"Iya kita tadi ketemu mak- Mak dusun baru sedang melakukan penanaman padi di ladang, kita menyampaikan kegiatan Dompeng ini sesuai UUD negara bisa didenda 10 miliar,, penjara 5 tahun "ucapnya.

Sedangkan lurah dusun baru Anip, meminta kepada masyarakat khususnya dusun baru untuk menyampaikan kegiatan tambang ilegal itu dilarang pemerintah.

"Kegiatan tambang ilegal itu dilarang pemerintah tolong ingatkan kepada sanak keluarga, " tutup anip.(Kholil king)





BERITA BERIKUTNYA