JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Tebo melaksanakan tahap II dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, dengan kerugian negara sebesar Rp1.061.233.105,09.
Kajari Tebo Abdulrachman dalam keterangan persnya di dampingi Kasi pidsus Ahmad Ryadi dan Kastel Febrow Adhiaksa Soeseno, menjelaskan, hari ini Rabu 27 Agustus 2025 kita melaksanakan tahap II terhadap 7 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar Tanjung Bungur TA 2023.
Tujuh orang tersangka itu ungkap Rachman, diantaranya Kadis Prindag Kab Tebo, NH, Kabid perdagangan ES, Paul Sumarsono konsultan perencanaan CV Prima Konsultan, Dian Saputra direktur PT KPB penyedia jasa, Mat Solihin kontraktor penerima pekerjaan, Harmonis kontraktor penerima pengalihan pekerjaan dan Haryadi konsultan pengawas,"pungkasnya.
Dikesempatan itu Kasi Pidsus Ahmad Ryadi dalam keterangan pers, menegaskan, pembangunan pasar Tanjung Bungur tahun 2023, ditemukan adanya kerugian negera hasil audit BPKP sebesar 1 milyar 61 juta rupiah, hitungan tersebut di dapat dari mark-up anggaran melebihi harga perhitungan sendiri (HPS) yang ada di Kab Tebo.
Mengapa perkara Tipikor ini bisa naik lanjut Ahmad Ryadi, agar di limpahkan sesegera mungkin ke pengadilan negeri Tipikor untuk bisa di lakukan pembuktian dalam dakwaan," katanya singkat. (ARD)
#jambiprima.com #kejaritebo #kejatijambi #tebo #jambi
Reses Bersama Komunitas Senam, Heru Kustanto Dorong Budaya Hidup Sehat di Jambi
Mahasiswa HPI UIN STS Jambi Juara 1 LKTI Internasional, Harumkan Nama Kampus di Kancah Global
Akad Pinjaman PT SMI Segera Teken, Lelang Jalan Paal 12–Unit 15 Tebo Siap Ditayangkan
Puluhan Warga SAD Datangi Kantor Bupati Merangin, Minta Bantuan Modal Usaha
DPRD Dorong Talang Banjar Bersih dan Tertib dari Sampah serta PKL