JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Debalang Negeri Tebo, Hafizan Romy Faisal, mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tebo Indah (TI) agar segera bertanggung jawab terkait lahan masyarakat yang kini berubah fungsi menjadi lokasi pertambangan tanpa izin (PETI).
Menurut Romy, lahan tersebut sebelumnya telah dimitrakan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT Tebo Indah). Namun, karena tidak dikelola sebagaimana mestinya, masyarakat yang kecewa akhirnya mengambil langkah sendiri untuk memanfaatkan lahan mereka.
“Perusahaan jangan lepas tangan. Lahan itu sudah dimitrakan, tetapi karena tidak dikelola, masyarakat jadi bingung dan memilih mengelolanya dengan cara lain,” tegas Romy, pada Kamis 11 September 2025.
Ia menilai, kelalaian perusahaan dalam mengelola lahan mitra menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya aktivitas PETI atau dompeng. Padahal, perjanjian awal antara masyarakat dengan perusahaan adalah untuk pengembangan kebun sawit yang seharusnya memberi manfaat ekonomi bagi kedua belah pihak.
Selain merugikan pemilik lahan, Romy juga menyoroti dampak lingkungan dari penambangan emas ilegal tersebut. Aktivitas dompeng tidak hanya merusak ekosistem tanah dan air, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial antar warga.
“Kalau perusahaan bertanggung jawab penuh sejak awal, kondisi ini tentu tidak akan terjadi. Sekarang yang menanggung akibatnya masyarakat sendiri, sementara lingkungan kita juga rusak,” tambahnya.
Romy juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tebo untuk turun tangan dan memanggil pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab moral dan sosial PT Tebo Indah terhadap masyarakat mitra harus ditegakkan, agar persoalan ini tidak meluas. (ARD)
#Jambiprima.com #Tebo #Tebojambi #Jambi
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Disperindag Tebo Tegur Ritel Modern Soal Kembalian Permen dan Pembulatan Harga
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Sidang Perdana Gugatan PDAM Tirta Muaro, Ini yang Kata Kuasa Hukum Pemda Tebo