JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Debalang Negeri Tebo, Hafizan Romy Faisal, mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tebo Indah (TI) agar segera bertanggung jawab terkait lahan masyarakat yang kini berubah fungsi menjadi lokasi pertambangan tanpa izin (PETI).
Menurut Romy, lahan tersebut sebelumnya telah dimitrakan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT Tebo Indah). Namun, karena tidak dikelola sebagaimana mestinya, masyarakat yang kecewa akhirnya mengambil langkah sendiri untuk memanfaatkan lahan mereka.
“Perusahaan jangan lepas tangan. Lahan itu sudah dimitrakan, tetapi karena tidak dikelola, masyarakat jadi bingung dan memilih mengelolanya dengan cara lain,” tegas Romy, pada Kamis 11 September 2025.
Ia menilai, kelalaian perusahaan dalam mengelola lahan mitra menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya aktivitas PETI atau dompeng. Padahal, perjanjian awal antara masyarakat dengan perusahaan adalah untuk pengembangan kebun sawit yang seharusnya memberi manfaat ekonomi bagi kedua belah pihak.
Selain merugikan pemilik lahan, Romy juga menyoroti dampak lingkungan dari penambangan emas ilegal tersebut. Aktivitas dompeng tidak hanya merusak ekosistem tanah dan air, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial antar warga.
“Kalau perusahaan bertanggung jawab penuh sejak awal, kondisi ini tentu tidak akan terjadi. Sekarang yang menanggung akibatnya masyarakat sendiri, sementara lingkungan kita juga rusak,” tambahnya.
Romy juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tebo untuk turun tangan dan memanggil pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab moral dan sosial PT Tebo Indah terhadap masyarakat mitra harus ditegakkan, agar persoalan ini tidak meluas. (ARD)
#Jambiprima.com #Tebo #Tebojambi #Jambi
Jelang Pilkades Kemantan, Baleho Panji Citra Dirusak OTK, Tim Pendukung Angkat Bicara!
SMPN 18 Tebo Rayakan Kelulusan 50 Siswa Lewat Pentas Seni dan Pelepasan Alumni
Wakil Rektor UIN STS Jambi Dukung Gerakan Hijau Kampus Melalui Aksi Tanam Pohon
Pria di Tebo Ditangkap Usai Kasus Pengrusakan, Polisi Temukan Sabu 1,23 Gram
Rektor UIN STS Jambi Belajar Bahasa Isyarat Bersama Mahasiswa Disabilitas di Bazar Pekan Lingkungan
Ombudsman Jambi Kawal SPMB 2026, Siapkan Posko Pengaduan Cepat
Sidang Perdana Gugatan PDAM Tirta Muaro, Ini yang Kata Kuasa Hukum Pemda Tebo