Ombudsman Jambi Kawal SPMB 2026, Siapkan Posko Pengaduan Cepat

Kamis, 04 Juni 2026 - 12:39:57 WIB - Dibaca: 59 kali

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (David)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Selasa (3/6/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), panitia SPMB SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Jambi, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Abdul Rokhim, memberikan pengarahan kepada seluruh peserta terkait pentingnya penyelenggaraan SPMB yang berintegritas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Rokhim menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB selalu menjadi perhatian khusus Ombudsman RI setiap tahunnya karena menyangkut pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak.

“Setiap tahun Ombudsman RI memberikan atensi khusus terhadap pelaksanaan penerimaan murid baru. Ombudsman Pusat selalu meminta seluruh perwakilan di daerah untuk melakukan pengawasan karena program ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan hak dasar masyarakat dalam memperoleh pendidikan,” ujar Rokhim.

Ia juga mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang terus mendorong penerapan sistem digital dalam pelaksanaan SPMB, khususnya di wilayah Kota Jambi. Menurutnya, digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalkan potensi penyimpangan selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.

“Pelaksanaan SPMB secara digital merupakan langkah yang sangat baik karena dapat meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan mempermudah pengawasan. Dengan sistem yang transparan, masyarakat dapat memantau proses seleksi secara lebih jelas dan objektif,” katanya.

Sebagai bentuk pengawasan aktif, Ombudsman Jambi juga membuka Posko Pengaduan SPMB yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan selama proses penerimaan berlangsung.

Menurut Rokhim, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), sebuah sistem penanganan pengaduan yang dirancang untuk memberikan respons dan penyelesaian secara cepat.

“Kami akan menggunakan sistem RCO atau Reaksi Cepat Ombudsman. Melalui mekanisme ini, laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dan diupayakan penyelesaiannya pada hari yang sama. Tujuannya agar permasalahan yang muncul tidak berlarut-larut dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

Untuk mendukung efektivitas program tersebut, Ombudsman juga mendorong adanya koordinasi yang intensif antara Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan seluruh panitia SPMB di sekolah. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah membentuk focal point atau petugas penghubung khusus yang bertugas menangani laporan dan berkoordinasi dengan Ombudsman selama masa pelaksanaan SPMB.

“Karena waktu pelaksanaan SPMB relatif singkat, maka proses penanganan pengaduannya juga harus cepat. Oleh karena itu, kami berharap adanya kerja sama yang baik antara Ombudsman, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah agar setiap persoalan dapat segera diselesaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Umar MY, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 akan mulai dibuka pada 8 Juni 2026. Pada tahap awal, pendaftaran akan dibuka melalui jalur afirmasi dan jalur mutasi.

Ia menjelaskan, jalur afirmasi menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah karena diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu maupun anak-anak yang berisiko putus sekolah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperluas akses pendidikan dan memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan.

“Jalur afirmasi kami buka untuk mengakomodasi siswa kurang mampu dan anak-anak yang berpotensi putus sekolah. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah agar tidak ada lagi anak-anak di Jambi yang kehilangan kesempatan mendapatkan pendidikan,” kata Umar.

Lebih lanjut, Umar berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan SPMB tahun ini sehingga proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap SPMB tahun ini menjadi gerbang bagi generasi muda Jambi untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Dukungan dari seluruh pihak sangat dibutuhkan agar pelaksanaannya berjalan sukses dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA