Mediasi Gagal, Pemda Tebo Siap Hadapi Gugatan Warga Terkait PDAM Tirta Muaro

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:07:35 WIB - Dibaca: 1853 kali

Fauzan,Kuasa hukum Pemda Tebo
Fauzan,Kuasa hukum Pemda Tebo (Dok. Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Setelah proses mediasi dinyatakan gagal, Pemerintah Daerah (Pemda) Tebo menyatakan siap menghadapi gugatan warganya sendiri dalam perkara Citizen Law Suit (CLS) nomor 16/Pdt.G/2025/PN Mrt.

Kuasa hukum Pemda Tebo, Fauzan, yang mewakili Bupati Tebo selaku Tergugat II, menjelaskan bahwa mediasi antara para pihak tidak mencapai kesepakatan.

“Dalam perkara ini Tergugat I adalah PDAM Tirta Muaro, sedangkan Pemda Tebo sebagai Tergugat II. Mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Tebo kemarin tidak menemui titik temu,” ujar Fauzan, Jumat (10/10/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mempersiapkan segala kebutuhan menghadapi proses sidang lanjutan.

“Jika mediasi gagal, tentu perkara berlanjut ke persidangan. Saat ini kami tinggal menunggu panggilan sidang berikutnya dari PN Tebo,” tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat CLS, Dr. Azri, menyampaikan bahwa mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena adanya perbedaan pemahaman antar pihak terhadap substansi gugatan.

“Pemahaman mengenai gugatan CLS ini berbeda-beda di antara para pihak, sehingga mediasi tidak bisa mencapai kesepakatan. Karena itu, proses akan kita lanjutkan ke persidangan,” tegas Azri, Kamis (9/10/2025).

Gugatan CLS tersebut diajukan terhadap PDAM Tirta Muaro, Bupati Tebo, BPKP, dan Kapolda Jambi. Usai mediasi, pihak BPKP dan Direktur PDAM Tirta Muaro, Budhi Irawan, memilih tidak memberikan komentar kepada awak media. (ARD)

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #DPRDTEBO #BupatiTebo #PDAM #KAPOLDAJAMBI





BERITA BERIKUTNYA