JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memberlakukan aturan jam malam bagi anak dan remaja di bawah usia 17 tahun, yang berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dalam rapat koordinasi bersama camat, lurah, dan unsur Forkopimda di Aula Kantor DPMPPA Kota Jambi, Selasa (14/10/2025).
Menurut Maulana, langkah tersebut diambil untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif, seperti kenakalan remaja, balap liar, dan potensi tindak kriminal yang kerap terjadi di malam hari.
“Langkah ini bukan untuk membatasi ruang gerak anak muda, tapi justru untuk melindungi mereka dari aktivitas yang berpotensi menjerumuskan,” tegas dr. Maulana.
Ia menjelaskan, anak-anak dan remaja di bawah 17 tahun tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah selama jam malam, kecuali dalam keadaan mendesak dan ditemani orang tua atau wali.
“Kalau urusannya penting, seperti keperluan keluarga atau pekerjaan tertentu, tentu kita beri toleransi. Tapi kalau hanya nongkrong atau berkelompok tengah malam, akan kita tindak tegas,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota menginstruksikan seluruh lurah, camat, dan RT untuk melakukan pendataan wilayah rawan kenakalan remaja serta berkoordinasi dengan aparat dan tokoh masyarakat. Pemkot juga menggandeng Lembaga Adat Melayu (LAM), tokoh agama, dan sekolah-sekolah untuk memperkuat pembinaan karakter remaja.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan masyarakat, tokoh agama, dan pihak sekolah agar anak-anak kita tidak terjerumus ke hal-hal negatif,” ujarnya.
Maulana menegaskan, kebijakan jam malam ini akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah melalui kegiatan edukasi dan pembinaan. Ia berharap langkah ini bisa menciptakan Kota Jambi yang aman, tertib, dan ramah bagi tumbuh kembang generasi muda.
“Ini adalah langkah pencegahan, bukan pengekangan. Kita ingin generasi muda Jambi tumbuh dalam lingkungan yang positif dan aman,” tutupnya.
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #DPRD #GubernurJambi #WalikotaJambi #Pemkot
Dialog Publik Pengelolaan Sampah di Kota Jambi Tampung Berbagai Masukan Masyarakat
Heboh! WNA Asal Tiongkok Dijemput Imigrasi di Tebo, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Orang
Cek Endra Tanam Perdana Sawit 15 Hektar di Sarolangun, Doa Bersama Warnai Awal Investasi Perkebunan
Pro-Kontra OPBM Terjawab, Akademisi hingga Tokoh Masyarakat Kompak Dukung Kota Jambi Bersih
Temuan BPK Rp451 Juta pada Proyek Rabat Beton 2024, Eryanto Sebut Kontraktor Sudah Angsur
Kemenag Jambi Batasi Penggunaan HP di Madrasah, Guru dan Siswa Dilarang Aktifkan Ponsel Saat KBM
DPP Gerindra Soroti Pemdes Gugat Warga: Pemerintah Harusnya Mengayomi