JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Dr. Sindi, S.H., M.H., memimpin rapat pembahasan terkait Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Mawar Kantor Bupati Tebo, Jumat 17 Oktober 2025.
Rapat ini diikuti oleh unsur perangkat daerah terkait dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian regulasi agar tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah, kebijakan pemerintah pusat, serta dinamika perkembangan aturan terbaru. (ADV)
#jambiprima.com #sekdatebo #perubahanperbupnomor3 #tebo #sindi #
Bupati M Syukur Tampilkan Budaya Merangin di PKD Jambi, Dorong Pelestarian Adat dan UMKM
Peringati HANI 2026, Bupati Tebo Ajak Masyarakat Perangi Narkoba demi Generasi Emas 2045
Hesti Haris Serahkan Santunan untuk Ribuan Anak Yatim dan Difabel di Peringatan 10 Muharram
Cek Endra: Ketahanan Energi Kunci Stabilitas Ekonomi, Dukung Percepatan 118 Blok Migas Baru
Fantastis! Anggaran Swakelola Rp10 Miliar, Jalan Tabir Cuma Kebagian Rp50 Juta
Resmi Dibahas! DPRD Tebo Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Agus Rubiyanto Buka Secara Resmi Malam Puncak HUT Tebo ke- 26