APRI Jambi Gandeng Ombudsman Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Tambang Rakyat

Jumat, 28 November 2025 - 19:53:25 WIB - Dibaca: 1728 kali

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Saiful Roswandi bersama Ketua DPW APRI Jambi David Chandra Harwindo usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama penguatan tata kelola pertambangan rakyat di Balai Adat LAM Kota Jambi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Saiful Roswandi bersama Ketua DPW APRI Jambi David Chandra Harwindo usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama penguatan tata kelola pertambangan rakyat di Balai Adat LAM Kota Jambi (Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,. Jambi — Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025, bertempat di Balai Adat LAM Kota Jambi. Langkah strategis ini menjadi upaya bersama untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi, sekaligus menjawab sejumlah persoalan yang selama ini menghambat penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa hingga kini pemerintah daerah masih ragu untuk menerbitkan IPR bagi penambang rakyat. Keraguan tersebut, menurutnya, muncul karena adanya anggapan bahwa mudarat kegiatan pertambangan rakyat lebih besar dibanding manfaatnya.

Padahal, kata Saiful, pemerintah pusat telah menetapkan sejumlah wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Jambi. Artinya, yang dibutuhkan saat ini hanya proses penerbitan izin di tingkat provinsi.

“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. Di sinilah APRI harus hadir untuk menjawab keraguan tersebut,” ujarnya.

Saiful menekankan bahwa jika izin diterbitkan, pemerintah memerlukan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kerja sama APRI dan Ombudsman, menurutnya, akan menjadi instrumen penting untuk memastikan tata kelola pertambangan rakyat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam membawa kebermanfaatan, tidak merusak lingkungan, dan tetap sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan para leluhur,” tambah Saiful.

Sementara itu, Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menegaskan bahwa keberadaan WPR dan IPR merupakan kunci untuk mengurai maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

“Regulasi yang belum berpihak membuat banyak penambang rakyat terjebak beroperasi secara ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi pajak dan royalti, sementara penambang terus berada dalam posisi rentan,” jelas David.

Menurut David, penguatan peran APRI akan membantu pemerintah mengurangi gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan. Legalisasi tambang rakyat juga dinilai mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui tumbuhnya sektor transportasi, jasa, dan UMKM di wilayah tambang.

David pun membantah isu penggunaan merkuri secara liar oleh penambang rakyat. “Isu pembuangan merkuri ke sungai itu tidak benar. Merkuri sangat mahal, dan APRI sudah mendorong penggunaan teknologi pengolahan emas yang lebih ramah lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa instruksi Presiden Prabowo dan Kapolri terkait aktivitas tambang rakyat adalah soal pembinaan, bukan kriminalisasi. “Artinya, tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan, bukan diberangus.”

Melalui penandatanganan kerja sama ini, APRI Jambi dan Ombudsman berharap terwujudnya tata kelola pertambangan rakyat yang lebih transparan, akuntabel, aman, dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah. (Ahmad)

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi 





BERITA BERIKUTNYA