JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Penanganan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat excavator di kawasan Jalan Ambon Leter O, Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi terus bergulir. Penyidik Polres Tebo kini tengah mempersiapkan gelar perkara lanjutan untuk menentukan status hukum dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dua orang yang dimaksud masing-masing berinisial H dan S. Hingga saat ini keduanya masih berstatus saksi karena penyidik masih menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, H diduga merupakan pemilik lahan sekaligus pemodal aktivitas PETI tersebut. Sementara S diketahui sebagai pemilik dua unit alat berat excavator yang sebelumnya telah diamankan pihak kepolisian dari lokasi penambangan ilegal.
Kanit Tipidter Polres Tebo, IPDA Nanda, menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap H sebagai saksi. Namun, H tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Terhadap H sudah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri. Kami juga sudah berupaya melakukan penjemputan ke alamat domisilinya bersama kepala dusun setempat, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujar IPDA Nanda, kemarin.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan H sebagai tersangka.
“Rencananya dalam waktu dekat kami akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka untuk H,” lanjutnya.
Sementara itu, terhadap S, penyidik baru melayangkan satu kali surat pemanggilan sebagai saksi. Namun, S juga tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Polisi pun berencana melayangkan surat pemanggilan kedua.
“Terhadap S sudah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak satu kali, namun yang bersangkutan tidak menghadirinya. Rencana akan dilakukan pemanggilan kedua,” jelas IPDA Nanda.
Meski kedua pihak belum kooperatif memenuhi panggilan penyidik, kepolisian memastikan belum akan menetapkan H dan S dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik masih akan menempuh sejumlah langkah pencarian dan upaya persuasif lainnya.
“Kalau untuk DPO nanti dulu bang, masih banyak usaha yang akan kami lakukan untuk mencari H dan S,” tutupnya.
Kasus PETI di wilayah Sumber Sari ini menjadi perhatian masyarakat karena aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat dinilai berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (DVD)
Di Usia 14 Tahun, Suci Gina Aurelia Jadi Jemaah Haji Termuda Tebo 2026
F-BPM Sebut KUA Tabir Sesat, Kanwil Kemenag Jambi: Nikah Tak Harus Pakai Baju Pengantin
Warga Keluhkan Syarat Nikah Ulang di KUA Tabir, Biaya Baju Pengantin Jadi Sorotan
Pemkot Jambi Mulai Tutup TPS Pinggir Jalan, Sistem Angkut Sampah Rumah ke Rumah Diperluas
Polisi Ringkus Pemuda Bungo dengan Sabu 25 Gram, Terancam Hukuman Berat