JAMBIPRIMA.COM, JAMBI — Pemerintah Kota Jambi mulai mempercepat penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan menutup sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) pinggir jalan di beberapa wilayah kota.
Langkah tersebut ditandai dengan pembongkaran bangunan TPS di RT 11 Kelurahan Orang Kayo Hitam, Kecamatan Pasar, serta RT 06 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Jum'at (15/05/2026). Penutupan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, sebagai bagian dari implementasi program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).
Selain pembongkaran TPS, Pemkot Jambi juga melepas armada bentor pengangkut sampah yang akan melayani pengambilan sampah langsung dari rumah warga. Sistem tersebut menggantikan pola lama pembuangan sampah di TPS terbuka yang selama ini dinilai tidak lagi efektif seiring pertumbuhan penduduk perkotaan.
“Ini adalah wujud pelaksanaan program Kampung Bahagia, dengan fokus dibagian Bersih dan Aman. Kalau wilayah ini tidak bersih, banyak hal yang akan ditimbulkan, salah satunya penyakit,” ujar Maulana.
Ia menjelaskan, melalui sistem OPBM, masyarakat tidak lagi membuang sampah ke TPS pinggir jalan. Sampah akan dijemput langsung oleh petugas lingkungan menggunakan bentor yang telah disiapkan di setiap wilayah.
Tak hanya pengangkutan, sistem tersebut juga diklaim memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Sampah yang dikumpulkan nantinya akan masuk ke depo pengumpulan dan ditimbang menggunakan sistem digital yang terintegrasi dengan aplikasi khusus.
“Melalui OPBM, sampah akan dijemput dari rumah kerumah. Hari ini kami sudah menaruh Arm Roll di depo Angso Duo sebelum depo tersebut selesai dibangun. Ini merupakan sebuah transisi, tidak mungkin langsung maksimal,” katanya.
Menurut Maulana, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya konsisten pemerintah daerah dalam mengurai persoalan sampah perkotaan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Kalau sudah 100 persen berjalan, maka TPS akan kita tutup semuanya,” tegasnya.
Pemkot Jambi juga memastikan bekas lokasi TPS tidak akan dibiarkan terbengkalai. Kawasan tersebut nantinya akan ditata ulang menjadi ruang terbuka hijau dan taman kota melalui kolaborasi Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Lokasi tersebut akan ditata ulang menjadi taman kota bekerja sama antara Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup, langkah itu menjadi bagian dari transformasi wajah Kota Jambi menuju lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan tertata,” jelas Maulana.
Pemerintah berharap penerapan sistem OPBM dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman sekaligus mengubah pola pengelolaan sampah masyarakat menuju sistem yang lebih modern dan tertata. (Rhm)
Warga Keluhkan Syarat Nikah Ulang di KUA Tabir, Biaya Baju Pengantin Jadi Sorotan
BPS Catat Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja di Jambi, Pekerja Lulusan Perguruan Tinggi Bertambah
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Strategis, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Prajurit
5.000 Tanah di Kota Baru Masuk Zona Merah, Pemkot Jambi Bentuk Tim Khusus
Komisi III Bergerak, Jalan dan Bok Culvert Rusak di Unit 3 Mulai Diperbaiki
BPBD Tebo: Curah Hujan Masih Tinggi, Warga Diminta Tetap Waspada Karhutla
Subling di Bangko Barat, Bupati Merangin Serap Aspirasi Warga Soal Jalan dan Layanan Kesehatan