JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mulai mempercepat upaya penyelesaian persoalan Zona Merah yang selama ini membayangi ribuan warga di Kecamatan Kota Baru. Sedikitnya terdapat lebih dari 5.000 bidang tanah yang hingga kini masih berstatus bermasalah dan belum memiliki kepastian hukum yang jelas.
Permasalahan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jambi karena menyangkut hak kepemilikan lahan, kepastian administrasi, hingga potensi dampak sosial di tengah masyarakat.
Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas langkah percepatan penyelesaian persoalan Zona Merah tersebut.
Beberapa pihak yang dilibatkan dalam pembahasan itu di antaranya Kanwil Kekayaan Negara, Pertamina, SKK Migas, serta pihak kejaksaan. Menurut Maulana, seluruh pihak sepakat bahwa persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut-larut karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kita telah kumpulkan berbagai pihak terkait seperti Kanwil Kekayaan Negara, Pertamina, SKK Migas hingga pihak kejaksaan,” ujar Maulana, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan, persoalan Zona Merah bukan sekadar masalah administrasi pertanahan semata. Lebih dari itu, kondisi tersebut telah berdampak langsung terhadap kehidupan ribuan warga yang telah lama menetap di kawasan tersebut.
Selama bertahun-tahun, masyarakat yang tinggal di kawasan Zona Merah menghadapi ketidakpastian terkait status lahan yang mereka tempati. Situasi itu tidak hanya menghambat pengurusan legalitas tanah, tetapi juga berdampak pada akses pelayanan administrasi, pembangunan kawasan, hingga aktivitas ekonomi warga.
Menurut Maulana, jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, maka dikhawatirkan akan memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat, termasuk potensi konflik horizontal antarwarga maupun pihak-pihak terkait.
“Semua sepakat permasalahan ini harus diselesaikan secepatnya karena menyangkut masyarakat banyak,” katanya.
Pemerintah Kota Jambi juga telah mulai memetakan sejumlah persoalan yang berpotensi muncul akibat belum adanya kepastian hukum atas ribuan bidang tanah tersebut. Selain rawan menimbulkan konflik sosial, kondisi itu dinilai dapat menghambat perkembangan kawasan dan investasi di wilayah Kota Baru.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Jambi bersama instansi terkait dalam waktu dekat akan membentuk tim kecil khusus yang bertugas mempercepat pembahasan teknis penyelesaian Zona Merah.
Tim tersebut nantinya akan fokus menyusun formulasi penyelesaian terbaik agar masyarakat memperoleh kepastian hukum terhadap lahan yang selama ini mereka tempati. Pemerintah berharap langkah itu dapat menjadi solusi konkret sekaligus memberikan rasa aman bagi ribuan warga terdampak.
“Dalam waktu dekat akan dibentuk tim kecil untuk mempercepat penyelesaian persoalan ini,” pungkasnya. (Dvd)
5.000 Tanah di Kota Baru Masuk Zona Merah, Pemkot Jambi Bentuk Tim Khusus
Komisi III Bergerak, Jalan dan Bok Culvert Rusak di Unit 3 Mulai Diperbaiki
BPBD Tebo: Curah Hujan Masih Tinggi, Warga Diminta Tetap Waspada Karhutla
Lapangan Kerja Sektor Pertanian Masih Dominasi Serapan Tenaga Kerja di Jambi
Lelang Sekda Kota Jambi Mengarah ke Manajemen Talenta, BKPSDMD Buka Suara
SP3 Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar di PUPR Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Dasar Penghentian Perkara
Subling di Bangko Barat, Bupati Merangin Serap Aspirasi Warga Soal Jalan dan Layanan Kesehatan