JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terkait penghentian penyidikan atau SP3 atas perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo dengan nilai anggaran sebesar kurang lebih Rp2,1 miliar.
Surat bernomor 015/SMSI-TEBO/IV/2026 tersebut diketahui sampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Dalam surat tersebut, SMSI Tebo meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penerbitan SP3, alasan penghentian penyidikan, hingga mekanisme gelar perkara yang dilakukan sebelum keputusan penghentian diterbitkan.
Selain itu, SMSI juga mempertanyakan apakah telah dilakukan audit investigatif lanjutan guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.
Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah, SH menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan serta akuntabel.
“SMSI memandang penting adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penghentian penyidikan perkara ini. Karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik, maka wajar jika publik juga ingin mengetahui dasar pertimbangan hukumnya,” ujar Adlinsyah, SH, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi ataupun mengintervensi proses hukum. Justru kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik,” tegasnya.
Adlinsyah juga menyampaikan bahwa dalam surat tersebut, SMSI turut meminta penjelasan apakah pengembalian kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penghentian penyidikan dimaksud.
“Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam poin lainnya, SMSI Tebo juga meminta Kejari Tebo menjelaskan apakah dokumen atau ringkasan pertimbangan SP3 dapat disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Adlinsyah berharap Kejari Tebo dapat memberikan respons resmi terhadap surat yang telah disampaikan tersebut sehingga polemik yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara objektif.
“Kami berharap ada ruang komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Transparansi itu penting agar tidak muncul asumsi maupun opini liar yang justru dapat merugikan semua pihak,” pungkasnya.
Diketahui, surat permohonan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga pengawas dan pihak terkait sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. (DVD)
SP3 Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar di PUPR Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Dasar Penghentian Perkara
Cuaca Ekstrem Ancam Jaringan Listrik, PLN Rimbo Bujang Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Wali Kota Jambi Serahkan Bantuan untuk Warga Paal Merah yang Alami Stroke
Wagub Jambi Lepas 444 JCH Kloter 20, Pesan Jaga Kesehatan dan Patuhi Aturan Saudi
Pemkab Tebo Mulai Terapkan Manajemen Talenta ASN, Penilaian Kinerja Terhubung ke BKN
Tebo Matangkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Bupati: Tingkatkan Mutu Pendidikan