JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Sejak 26 November 2025, Kantor Pos di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kepada masyarakat. Total sebanyak 38.125 keluarga penerima manfaat (KPM) tercatat sebagai penerima bantuan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos P2PA) Kabupaten Tebo, Arif Haryoko, membenarkan jumlah tersebut. Ia menyebutkan bahwa pencairan dilakukan melalui lima kantor pos yang tersebar di wilayah Kabupaten Tebo untuk mempermudah pelayanan kepada warga.
Arif menjelaskan bahwa syarat pencairan BLTS Kesra sangat sederhana. “Penerima bantuan wajib sudah terdaftar sebagai KPM. Saat datang ke kantor pos, cukup membawa KTP dan KK untuk proses verifikasi,” jelasnya, Senin (1/12/2025).
Namun demikian, Arif mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat yang mengaku kehilangan hak sebagai penerima BLTS. Mereka menyampaikan keluhan melalui telepon, mempertanyakan alasan nama mereka hilang dari daftar penerima bantuan.
Menanggapi hal tersebut, Arif tidak menampik bahwa terjadi perubahan data penerima yang dilakukan oleh pemerintah pusat. “Ada yang dulunya menerima kini tidak lagi, dan ada yang seharusnya sudah tidak menerima tetapi masih mendapatkan. Semua data itu bersumber dari pusat, bukan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arif memaparkan tiga indikator utama yang menjadi alasan perubahan data penerima BLTS Kesra tahun ini:
1. Indikasi keterlibatan dalam judi online (Judol) atau pinjaman online (Pinjol).
Data digital warga yang terdeteksi melakukan aktivitas ini dapat mempengaruhi kelayakan penerimaan bantuan.
2. Perubahan status kependudukan.
Termasuk warga yang telah pindah alamat, pindah domisili ke daerah lain, atau sudah meninggal dunia.
3. Perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Warga yang sebelumnya masuk kategori tidak mampu, namun kini dinilai sudah mampu, akan dieliminasi dari daftar penerima.
Sementara itu, pencairan BLTS Kesra dijadwalkan berlangsung mulai 26 November hingga 2 Desember 2025. Namun Arif menambahkan bahwa jadwal tersebut masih bersifat tentatif, menyesuaikan realisasi pencairan di lapangan. “Nanti kita lihat apakah semua pencairan sudah selesai atau perlu diperpanjang,” ujarnya.
Adapun bantuan yang diterima oleh masing-masing KPM adalah sebesar Rp900 ribu, mencakup hak penerima untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025.
Dengan adanya penyaluran bantuan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat dan memastikan bantuan tepat sasaran melalui pembaruan data yang lebih akurat dan terkini. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Baru 8 Pelamar Masuk, Peminat Lelang JPT Pratama Tebo Masih Sepi
Dinkes Tebo Tinjau Kantor Psikologi Klinis Pertama di Tebo Ilir
Debit Sungai Batanghari Masih Aman, Warga Diminta Tetap Waspada
Maulana Pastikan Rp136 Miliar Digelontorkan untuk Perluasan Kampung Bahagia 2026
Razia Gabungan di Dam Betuk Temukan Puluhan Rakit Tambang Ilegal Tanpa Mesin
Ribuan Massa Tagih Janji DPRD Tebo Soal Audiensi Tiga Kementerian