JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Setelah ramai diberitakan berbagai media online, lokasi pengepul sekaligus tempat pembakaran emas ilegal milik Badi alias Madi di Desa Beluran Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, akhirnya resmi ditutup oleh aparat Polsek Tabir.
Kapolsek Tabir, AKP Munthe, membenarkan penutupan tersebut. Ia mengatakan bahwa langkah itu diambil setelah pihaknya menindaklanjuti pemberitaan viral yang menyebut adanya aktivitas pengolahan emas hasil PETI di wilayah tersebut.
“Menanggapi pemberitaan viral terkait tempat bakar emas dari hasil PETI di Desa Beluran Panjang, anggota Polsek Tabir langsung turun ke lokasi. Saat tiba, tempat tersebut sudah dalam kondisi terkunci dan pemiliknya tidak berada di lokasi,” jelas AKP Munthe.
Meski demikian, sejumlah warga masih terlihat berada di sekitar lokasi. Petugas kemudian memberikan imbauan agar masyarakat tidak kembali terlibat dalam aktivitas pengolahan emas ilegal yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum.
“Kami mengimbau dengan tegas kepada masyarakat agar kegiatan tersebut dihentikan dan tidak terulang kembali,” tegas Kapolsek.
Penertiban ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus mencegah munculnya kembali aktivitas serupa yang meresahkan dan berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan di wilayah Tabir. (Lil)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110
Dua Jembatan Darurat di ABT Tebo Nyaris Ambruk, Warga Mendesak Pemkab Segera Bertindak