JAMBIPRIMA.COM, SUNGAIPENUH - DPRD Kota Sungai Penuh mengikuti sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, Senin (08/12).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme, prosedur, dan ketentuan terbaru dalam proses PAW, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi.
Dalam pemaparannya, KPU Kota Sungai Penuh menjelaskan sejumlah poin penting dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari persyaratan calon PAW, mekanisme pengusulan oleh partai politik, verifikasi administrasi, hingga proses penetapan dan pelantikan anggota PAW.
Sosialisasi ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pihak KPU, di mana anggota DPRD menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait teknis pelaksanaan PAW, alur koordinasi dengan partai politik, hingga penegasan batas waktu pengusulan. Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan ruang klarifikasi terhadap berbagai potensi kendala yang mungkin terjadi di lapangan.
DPRD Kota Sungai Penuh menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat sinergi antara KPU dan lembaga legislatif, sekaligus memastikan mekanisme PAW dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Dengan sosialisasi ini DPRD akan komitmennya untuk menjalankan setiap proses PAW secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga mekanisme pergantian anggota dapat berlangsung tanpa hambatan dan tetap menjaga marwah kelembagaan,"ujar kata Ketua DPRD Hutri Randa.
Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD berharap seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama dan dapat menjalankan prosedur PAW secara akuntabel, tertib administrasi, serta mengedepankan kepentingan publik. (Bdu)
Tiga Guru SMPN 7 Jambi Sakit Usai Cicipi MBG, Penyebab Masih Diselidiki
Warga Diminta Tak Terprovokasi Isu Hoaks Perbankan, Bank Jambi Dipastikan Pulih Pasca Serangan Siber
THR 10 Ribu ASN Pemkot Jambi Belum Cair, Pegawai Khawatir Antrean di Bank Membludak
Aklamasi, Mardianto Pimpin Golkar Bungo, Ivan Wirata Tekankan Konsolidasi Hingga TPS
Bapemperda Gelar Pra Pembahasan Tata Tertib DPRD Kota Sungai Penuh
Pansus dan Bapemperda Gelar Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Sungai Penuh
DPRD Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna Rancangan tentang Tatib