HIPSI Dukung Usulan Golkar: Dana BLUD RSUD Tebo Dinilai Lebih Strategis di Bank Jambi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:47:18 WIB - Dibaca: 138 kali

Ketua DPD Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HIPSI) Provinsi Jambi, Dr. (C) Asari Syafii, M.H.
Ketua DPD Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HIPSI) Provinsi Jambi, Dr. (C) Asari Syafii, M.H. (David)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Ketua DPD Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HIPSI) Provinsi Jambi, Dr. (C) Asari Syafii, M.H., menilai penempatan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Kabupaten Tebo di Bank Jambi merupakan langkah yang lebih strategis bagi kepentingan daerah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara hukum tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan dana BLUD disimpan di bank milik pemerintah daerah.

Menurut Asari, untuk menilai apakah penempatan dana BLUD lebih aman dan menguntungkan di Bank Jambi dibandingkan bank lain, persoalan tersebut harus dilihat dari tiga aspek utama, yakni legalitas, tata kelola BLUD, serta manfaat ekonomi dan risiko yang ditimbulkan.

"Yang paling menentukan aman atau tidaknya bukan semata-mata nama banknya, tetapi apakah penempatan dana BLUD telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan BLUD, sesuai regulasi perbankan, memiliki dasar administrasi yang sah, serta dilaksanakan melalui mekanisme yang benar," ujar Asari.

Ia menjelaskan, apabila Bank Jambi maupun bank nasional seperti BTN sama-sama memiliki kerja sama yang sah, memenuhi persyaratan administrasi, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan BLUD, maka dari sisi hukum administrasi keduanya sama-sama memenuhi prinsip kepatuhan.

Namun demikian, menurutnya, dari perspektif tata kelola pemerintahan daerah, Bank Jambi sebagai bank pembangunan daerah memiliki keterkaitan yang lebih erat dengan pemerintah daerah sehingga lebih selaras dengan arah kebijakan pembangunan.

"Bank daerah umumnya lebih terintegrasi dengan ekosistem pemerintahan daerah. Karena itu, dari sisi tata kelola pemerintahan, risiko terjadinya persoalan administrasi maupun kebijakan relatif lebih kecil, sepanjang didukung dasar hukum dan dokumen penunjukan yang sah," katanya.

Asari menegaskan, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah tidak mengatur kewajiban rekening BLUD dibuka di bank daerah. Regulasi tersebut hanya mensyaratkan agar rekening kas BLUD dibuka pada bank umum yang sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, ia berpandangan bahwa penempatan dana BLUD di Bank Jambi memiliki nilai strategis karena dapat memperkuat permodalan bank pembangunan daerah, meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, serta berpotensi menambah dividen yang pada akhirnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Secara hukum memang tidak ada kewajiban mutlak dana BLUD harus disimpan di Bank Jambi. Namun dari perspektif kepentingan daerah, kebijakan tersebut memiliki multiplier effect karena ikut memperkuat bank milik pemerintah daerah, yang pada akhirnya juga berdampak pada peningkatan PAD," jelasnya.

Asari juga menanggapi pernyataan Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, dr. Oktavienni, yang sebelumnya menyatakan tidak ada aturan yang mewajibkan dana BLUD ditempatkan di Bank Jambi.

Menurutnya, secara normatif pendapat tersebut memang benar karena regulasi memberikan fleksibilitas kepada BLUD untuk memilih bank yang memenuhi persyaratan. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak cukup hanya berpedoman pada aspek legal formal, tetapi juga perlu mempertimbangkan dimensi moral, etika, dan tanggung jawab terhadap kemajuan daerah.

"Dalam hukum dikenal adagium Quid leges sine moribus, apa arti hukum tanpa moral. Hukum akan kehilangan makna apabila tidak dilandasi nilai-nilai etika, kejujuran, dan tanggung jawab kepada masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengutip adagium Lex injusta non est lex, yang bermakna bahwa hukum yang tidak menghadirkan keadilan pada hakikatnya bukanlah hukum dalam arti yang sesungguhnya.

Karena itu, Asari menilai usulan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tebo agar dana BLUD RSUD STS ditempatkan di Bank Jambi patut dipertimbangkan sebagai masukan konstruktif bagi manajemen rumah sakit.

Menurutnya, apabila dana BLUD yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp16 miliar ditempatkan di Bank Jambi, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh rumah sakit, tetapi juga akan memperkuat bank daerah, meningkatkan dividen pemerintah daerah, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

"Kalau bukan kita sebagai masyarakat daerah yang berpikir untuk memajukan daerah sendiri, lalu siapa lagi? Menempatkan dana pada bank daerah bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam membangun daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, dr. Oktavienni, menanggapi pandangan Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tebo yang mengusulkan agar dana BLUD RSUD STS ditempatkan di Bank Jambi. Ia menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mewajibkan dana BLUD disimpan di bank milik pemerintah daerah.

Menurutnya, penempatan dana dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan berdasarkan persetujuan pimpinan, sehingga bukan merupakan keputusan direktur semata. Ia juga membantah adanya deposito dana BLUD, seraya menegaskan bahwa dana hanya ditempatkan pada bank sesuai ketentuan yang berlaku serta seluruh prosesnya telah mendapat persetujuan pemerintah daerah. (DVD)

 

#jambiprima.com #bankjambi #pad #bankdaerah #rsud #rsudsts #sultanthahasifuddin #blud #simpanan #tebo #jambi #hipsi #fraksigolkar





BERITA BERIKUTNYA