Kades Sungai Pandan Resmi Dicopot, Muhtadi Dilantik sebagai Pengganti

Selasa, 09 Desember 2025 - 21:19:25 WIB - Dibaca: 923 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (www.desabira.com)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) akhirnya mengambil langkah tegas terkait jabatan Kepala Desa (Kades) Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu. Afriyanti, Kades aktif sebelumnya, resmi diberhentikan dari jabatannya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik, menegaskan bahwa pemberhentian tersebut sudah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah efektif sejak Selasa, 9 Desember 2025.

Untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, Pemkab Tebo menunjuk dan melantik Muhtadi—staf di Kantor Camat Rimbo Ulu—sebagai Penjabat (Pj) Kades Sungai Pandan. Pelantikan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, dan Muhtadi kini resmi menjalankan tugas sebagai pimpinan sementara desa tersebut.

Terkait alasan pencopotan, Abdul Malik menyebut adanya temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti selama Afriyanti menjabat. Penanganan lebih lanjut atas temuan itu, kata Malik, sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Sindi, turut membenarkan pemberhentian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pergantian ini merupakan langkah yang harus diambil pemerintah demi kepastian dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Afriyanti resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Sungai Pandan. Penggantinya sudah dilantik dan kini dijalankan oleh Pj Kades,” ujarnya singkat.

Dengan telah dilantiknya Muhtadi, Pemkab berharap tata kelola pemerintahan Desa Sungai Pandan dapat kembali berjalan optimal dan seluruh pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (ARD)

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA