Polisi Tutup Pengepul Mas Ilegal di Tabir, Sejumlah Nama Diberi Peringatan Keras

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:20:27 WIB - Dibaca: 1540 kali

Polisi tutup usaha mas ilegal desa Beluran Panjang
Polisi tutup usaha mas ilegal desa Beluran Panjang (Lil)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Menindaklanjuti laporan dan pemberitaan yang viral terkait maraknya aktivitas pengepul emas ilegal hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), jajaran Polsek Tabir akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah tempat pembakaran dan pembelian emas ilegal di wilayah hukumnya.

Penutupan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya di Desa Beluran Panjang serta wilayah Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Sejumlah pemilik usaha pengepul emas ilegal yang ditindak antara lain MAN, H. MDAN, KANDOR, SAIFUL, dan LAN.

Kapolsek Tabir AKP Munthe melalui Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda S. Sinurat, S.H., menegaskan bahwa para pemilik usaha tersebut telah diberi peringatan keras agar menghentikan seluruh aktivitas pembelian maupun pembakaran emas yang berasal dari hasil PETI.

> “Kami menghimbau kepada saudara MAN, saudara H. MDAN, saudara KANDOR, saudara SAIFUL, dan saudara LAN untuk menutup tempat pembakaran atau pembelian emas yang berasal dari hasil PETI,” tegas Ipda S. Sinurat.

 

Selain menutup usaha pengepul emas ilegal, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polsek Tabir, khususnya di Desa Beluran Panjang dan Kelurahan Pasar Rantau Panjang serta wilayah sekitarnya.

Polisi menekankan bahwa praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, serta ketertiban umum. Oleh karena itu, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya penegakan hukum dapat berjalan efektif.

Kegiatan penutupan usaha pengepul emas ilegal tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda S. Sinurat, S.H., bersama personel lainnya, yakni Aipda Edi Susanto, Aipda Dedi Candra, S.H., Aipda L. Sialoho, S.H., Aipda Reki Iskandar, dan Briptu Iqbal.

Langkah tegas ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha emas ilegal. Polisi menegaskan tidak akan segan melakukan tindakan hukum lebih lanjut apabila masih ditemukan aktivitas PETI maupun pengepul emas ilegal yang tetap nekat beroperasi setelah diberikan peringatan.

Kini, publik menanti komitmen para pemilik usaha yang telah diperingatkan. Apakah mereka akan mematuhi hukum, atau justru kembali menjalankan praktik ilegal yang berpotensi berujung pada proses pidana. (Lil)

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin





BERITA BERIKUTNYA