Satresnarkoba Polres Merangin Ciduk Pengedar Sabu 71 Gram di Desa Tanjung

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:03:31 WIB - Dibaca: 1571 kali

Petugas Satresnarkoba Polres Merangin saat mengamankan pelaku HM bersama barang bukti sabu seberat 71 gram.
Petugas Satresnarkoba Polres Merangin saat mengamankan pelaku HM bersama barang bukti sabu seberat 71 gram. (Lil)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HM (36), warga Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berhasil diringkus polisi saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tanjung, Kecamatan Tabir, Sabtu (13/12) siang.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk pada Rabu (10/12) mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.00 WIB.

“Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 71,012 gram,” kata Kasi Humas Polres Merangin Iptu Sakirman, Jumat (19/12/25).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit ponsel Android merek Infinix Hot 10, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu seperti kompor, korek api, dan alat bong. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, HM diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Merangin menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Lil)

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin 

 

 

 





BERITA BERIKUTNYA