HUT Merangin ke-76: Jangan Hanya Seremoni, Negara Harus Tegas Berantas PETI dan Selamatkan Hutan

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:05:58 WIB - Dibaca: 1909 kali

Fajar Nugraha, Ketua Umum HIMAJA-PRI, menyerukan agar HUT Merangin ke-76 menjadi momentum tegas pemerintah dalam menyelamatkan hutan dan memberantas PETI, bukan sekadar seremoni formal.
Fajar Nugraha, Ketua Umum HIMAJA-PRI, menyerukan agar HUT Merangin ke-76 menjadi momentum tegas pemerintah dalam menyelamatkan hutan dan memberantas PETI, bukan sekadar seremoni formal. (Lil)

JAMBIPRIMA.COM,. Merangin, 22 Desember 2025 — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Merangin ke-76 seharusnya menjadi momentum evaluasi serius bagi pemerintah daerah, bukan sekadar rutinitas seremoni penuh undangan resmi, pidato, dan perayaan simbolik yang tidak menyentuh persoalan mendasar rakyat.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jambi (HIMAJA-PRI), Fajar Nugraha, menegaskan bahwa di usia ke-76 ini, Merangin masih dibayang-bayangi persoalan lingkungan yang sangat mengkhawatirkan. Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta perambahan hutan disebut berlangsung terbuka dan masif tanpa penanganan tegas.

“Setiap tahun undangan HUT selalu tertata rapi, tamu kehormatan selalu lengkap. Tapi di saat yang sama, PETI merajalela dan hutan Merangin dirambah tanpa rasa takut. Ini menunjukkan lemahnya kehadiran negara di lapangan,” tegasnya.

Fajar menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya keberanian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan yang sebenarnya sudah sangat jelas. Ia menegaskan praktik PETI dan perusakan hutan merupakan pelanggaran hukum berat sebagaimana diatur dalam:

UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No. 41/1999 tentang Kehutanan

UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Namun kenyataannya, pelanggaran tersebut masih terjadi secara terang-terangan.

Selain merusak alam, aktivitas ilegal itu juga mengancam keselamatan masyarakat, menimbulkan risiko banjir, pencemaran sungai, hilangnya fungsi kawasan hutan, hingga menggerus keberlanjutan ekosistem. Menurut Fajar, hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Fajar yang juga Aktivis KAMMI Riau ini menilai pemerintah daerah saat ini masih terlalu fokus pada agenda formalitas dan selebrasi, sementara persoalan krusial rakyat seolah dibiarkan berjalan tanpa penyelesaian nyata.

“Jangan sampai ulang tahun daerah hanya sibuk membagi undangan, sementara rakyat menanggung banjir, sungai tercemar, dan hutan habis dirampok. Merangin tidak kekurangan acara, tapi kekurangan ketegasan,” ujarnya.

Melalui rilis ini, HIMAJA secara tegas menuntut:

Penegakan hukum lingkungan yang nyata, tegas, dan transparan.

Penertiban total PETI tanpa tebang pilih.

Penghentian perambahan hutan dan pemulihan kawasan yang sudah rusak.

Evaluasi serius terhadap kinerja pemerintah daerah.

Pengurangan anggaran seremoni dan pengalihan untuk penyelamatan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

Fajar menegaskan HIMAJA akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan siap berada di garis depan mengawal penegakan hukum lingkungan di Merangin.

“Selamat HUT Merangin ke-76. Jangan jadikan usia hanya sebagai kebanggaan, tapi jadikan sebagai momentum mempertegas tanggung jawab terhadap rakyat dan lingkungan,” tutupnya. (Lil)





BERITA BERIKUTNYA