JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Pelarian MA (25), pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, akhirnya berakhir. Pelaku tertunduk lesu saat digelandang Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin usai ditangkap di sebuah warung pecel lele di Pasar Rantau Panjang, pada Kamis (24/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
MA yang merupakan warga Desa Tanjung Ilir RT 04, Kecamatan Tabir Lintas, selama ini dikenal licin dan kerap berpindah-pindah lokasi. Namun upayanya menghindari kejaran polisi gagal setelah petugas berhasil melacak keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Eka Putra Yuliesman Koto, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa MA merupakan pelaku spesialis pencurian dengan modus mencongkel pintu dan jendela rumah korban, baik saat penghuni rumah tertidur maupun saat kondisi rumah sedang kosong.
“Pelaku ini sudah kami pantau sejak beberapa hari terakhir. Modusnya mencongkel rumah korban dan mengambil barang berharga,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berikut alat yang digunakan pelaku. Seluruh barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan polisi membuat petugas terkejut. Dari pengakuannya, MA sudah sepuluh kali melakukan aksi pembobolan rumah di wilayah Tabir Lintas. Namun dari sepuluh Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku hanya berhasil membawa kabur barang berharga di tujuh TKP.
Hal itu turut dibenarkan Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly S.Sy., M.H. “Tersangka MA sudah mengakui melakukan pembobolan rumah di sepuluh TKP, dan tujuh di antaranya berhasil membawa barang milik korban,” jelasnya, Selasa (30/12/2025).
Salah satu aksi terakhir pelaku terjadi pada Minggu (6/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, dengan korban Muslimin (48), warga Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak serta mencongkel jendela rumah korban dan membawa kabur dua unit handphone merk Realme C71.
Korban mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu istrinya. “Setelah dicek, dua handphone sudah tidak ada lagi. Diduga dibawa pelaku,” ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (Lil)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110
Tiga Rumah dan Satu Motor Terbakar di Balai Rajo, Damkar Tebo Padamkan Api Selama Dua Jam