JAMBIPRIMA.COM,. KOTA JAMBI – Ribuan bidang tanah di Kota Jambi resmi masuk dalam kategori zona merah pertanahan setelah ditetapkan sebagai aset negara. Status ini membuat seluruh proses administrasi pertanahan, termasuk pendaftaran dan peralihan hak, tidak dapat dilakukan hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, menjelaskan bahwa penetapan zona merah tersebut mencakup bidang-bidang tanah yang sebelumnya masuk dalam areal eks PT Pertamina dan kini telah diputuskan sebagai Barang Milik Negara (BMN) melalui Keputusan Menteri Keuangan.
“Bidang-bidang tanah yang telah ditetapkan sebagai aset negara saat ini tidak dapat dilakukan pendaftaran maupun proses peralihan hak sampai menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat,” tegas Ridho.
Menurutnya, penghentian layanan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum. Setiap permohonan yang terkait dengan tanah di zona merah wajib mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta PT Pertamina selaku pihak terkait.
“Selama belum ada persetujuan dari pihak-pihak tersebut, maka permohonan tidak bisa diproses,” jelasnya.
Ridho juga mengungkapkan adanya indikasi 5.506 sertifikat milik pihak ketiga yang diterbitkan di atas tanah eks PT Pertamina. Bidang tanah tersebut tersebar di tujuh kelurahan di Kota Jambi, yakni:
Kelurahan Simpang III Sipin: 74 bidang
Kelurahan Mayang Mangurai: 64 bidang
Kelurahan Kenali Asam: 1.843 bidang
Kelurahan Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang
Kelurahan Kenali Asam Atas: 645 bidang
Kelurahan Paal Lima: 918 bidang
Kelurahan Suka Karya: 648 bidang
BPN Kota Jambi mengimbau masyarakat yang terdampak untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah. Ridho meminta warga tidak melakukan transaksi atau pengurusan administrasi pertanahan terkait tanah tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas.
“Kami minta masyarakat bersabar dan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak terjadi kerugian di kemudian hari,” ujarnya.
Dengan adanya penetapan zona merah ini, pemerintah berharap pengelolaan aset negara dapat lebih tertib, sekaligus mencegah terjadinya sengketa pertanahan di masa mendatang.(Ahmad)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi
Grand Opening Sutha Corner UIN STS Jambi Resmi Digelar, Rektor Tekankan Ruang Interaksi Akademik
Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Semakin Presisi
Disdik Provinsi Jambi Hadirkan PJJ, Buka Kesempatan Anak Putus Sekolah Kembali Belajar
148 Peserta Perebutkan 10 Kursi Fakultas Kedokteran UIN STS Jambi Jalur Mandiri I
Jalan TMMD Tebo Belum Jadi Aset Daerah, Pengajuan PT Montd'Or Oil Mandek
BPK Soroti Genset Rp548 Juta di Setda Tebo, Inspektorat Beri Penjelasan
Proyek Turap Rp20,4 M di Pagar Puding Mangkrak Hingga Akhir 2025 DPRD Tebo Tegaskan Jangan Main-main