Zona Merah Pertanahan di Kota Jambi, 5.506 Sertifikat Tak Bisa Dialihkan

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:38:56 WIB - Dibaca: 1837 kali

Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status zona merah pertanahan dan penghentian sementara layanan peralihan hak atas tanah di tujuh kelurahan yang masuk kategori aset negara.
Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status zona merah pertanahan dan penghentian sementara layanan peralihan hak atas tanah di tujuh kelurahan yang masuk kategori aset negara. (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM,. KOTA JAMBI – Ribuan bidang tanah di Kota Jambi resmi masuk dalam kategori zona merah pertanahan setelah ditetapkan sebagai aset negara. Status ini membuat seluruh proses administrasi pertanahan, termasuk pendaftaran dan peralihan hak, tidak dapat dilakukan hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, menjelaskan bahwa penetapan zona merah tersebut mencakup bidang-bidang tanah yang sebelumnya masuk dalam areal eks PT Pertamina dan kini telah diputuskan sebagai Barang Milik Negara (BMN) melalui Keputusan Menteri Keuangan.

“Bidang-bidang tanah yang telah ditetapkan sebagai aset negara saat ini tidak dapat dilakukan pendaftaran maupun proses peralihan hak sampai menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat,” tegas Ridho.

Menurutnya, penghentian layanan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum. Setiap permohonan yang terkait dengan tanah di zona merah wajib mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta PT Pertamina selaku pihak terkait.

“Selama belum ada persetujuan dari pihak-pihak tersebut, maka permohonan tidak bisa diproses,” jelasnya.

Ridho juga mengungkapkan adanya indikasi 5.506 sertifikat milik pihak ketiga yang diterbitkan di atas tanah eks PT Pertamina. Bidang tanah tersebut tersebar di tujuh kelurahan di Kota Jambi, yakni:

Kelurahan Simpang III Sipin: 74 bidang

Kelurahan Mayang Mangurai: 64 bidang

Kelurahan Kenali Asam: 1.843 bidang

Kelurahan Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang

Kelurahan Kenali Asam Atas: 645 bidang

Kelurahan Paal Lima: 918 bidang

Kelurahan Suka Karya: 648 bidang

BPN Kota Jambi mengimbau masyarakat yang terdampak untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah. Ridho meminta warga tidak melakukan transaksi atau pengurusan administrasi pertanahan terkait tanah tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas.

“Kami minta masyarakat bersabar dan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak terjadi kerugian di kemudian hari,” ujarnya.

Dengan adanya penetapan zona merah ini, pemerintah berharap pengelolaan aset negara dapat lebih tertib, sekaligus mencegah terjadinya sengketa pertanahan di masa mendatang.(Ahmad)

 

 

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi 





BERITA BERIKUTNYA