Status PPPK Jadi Sorotan, PAW DPRD Merangin dari NasDem Berpotensi Polemik

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:20:12 WIB - Dibaca: 1429 kali

Kantor DPRD Kabupaten Merangin.
Kantor DPRD Kabupaten Merangin. (Iin.ri.com)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Partai NasDem mulai menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat seiring beredarnya kabar bahwa salah satu calon pengganti memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kursi legislatif tersebut kosong setelah ditinggal almarhum anggota DPRD Merangin dari NasDem yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Merangin, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalur lintas batu bara Kabupaten Sarolangun.

Seiring berjalannya waktu, pembahasan terkait PAW mulai ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Diskusi tersebut tidak hanya berkembang di ruang formal, tetapi juga mencuat dalam perbincangan warga di warung kopi hingga forum-forum diskusi publik. Pertanyaan utama yang mengemuka adalah siapa yang paling layak dan sah secara hukum untuk mengisi kursi DPRD tersebut.

Sorotan publik semakin tajam setelah diketahui bahwa salah satu calon PAW telah resmi dilantik sebagai ASN PPPK paruh waktu. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari agenda Pemerintah Kabupaten Merangin yang secara resmi melantik sebanyak 3.478 PPPK paruh waktu di halaman Kantor Bupati Merangin pada Rabu (31/12), yang dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, Syukur.

Fakta tersebut sontak memantik reaksi beragam dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan legalitas dan etika politik apabila yang bersangkutan tetap didorong untuk mengisi kursi legislatif, mengingat status ASN yang kini telah melekat.

“Kalau sudah dilantik jadi ASN PPPK, bagaimana bisa masuk DPRD? Ini jelas bertabrakan dengan aturan,” ujar salah seorang warga dalam diskusi publik yang berlangsung di Kota Bangko.

Sorotan tersebut dinilai bukan tanpa dasar. Dalam berbagai regulasi kepegawaian, ASN secara tegas diwajibkan bersikap netral dan dilarang terlibat dalam aktivitas maupun kepentingan partai politik. Prinsip ini menjadi fondasi utama untuk menjaga profesionalisme aparatur negara dari pengaruh politik praktis.

Kondisi ini membuat proses PAW yang sejatinya bersifat administratif berpotensi berubah menjadi polemik hukum dan etika. Di satu sisi, mekanisme internal partai politik mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya pada pemilu. Namun di sisi lain, status ASN PPPK paruh waktu yang telah disandang calon pengganti menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Partai NasDem Kabupaten Merangin maupun pemerintah daerah terkait kelanjutan pembahasan PAW tersebut. Sejumlah pihak menyebutkan, baik partai maupun pemerintah masih menghormati masa duka keluarga almarhum dan belum masuk ke tahap pembahasan teknis PAW.

Menanggapi isu yang mulai berkembang di publik, Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Daerah Pemilihan Jambi III Sarolangun–Merangin yang juga kader Partai NasDem, Izhar Majid, atau yang akrab disapa Bang Montok, mengaku belum dapat memberikan jawaban pasti.

“Belum bisa kita jawab secara pasti. Namun yang jelas, PPPK paruh waktu itu adalah ASN,” ujar Bang Montok yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Merangin untuk periode lima tahun ke depan.

Ia menegaskan, pihaknya akan berhati-hati dalam mengambil langkah dan terus melakukan konsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem serta para pakar hukum agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kalau mengacu pada aturan, PPPK paruh waktu itu sama dengan ASN dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.

Meski tidak secara eksplisit menyatakan boleh atau tidaknya yang bersangkutan mengisi PAW, Bang Montok mengisyaratkan bahwa dengan dilantiknya seseorang sebagai ASN PPPK paruh waktu, maka secara tidak langsung yang bersangkutan telah meninggalkan aktivitas kepartaian.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Pengangkatan ASN BKPSDMD Kabupaten Merangin, Tegar, menegaskan bahwa ASN secara tegas dilarang terlibat dalam partai politik.

“ASN tidak boleh terlibat partai politik jika sudah menjadi ASN, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tegar saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, larangan ASN berpolitik praktis telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN.

Kini publik menanti kejelasan sikap dan ketegasan semua pihak terkait proses PAW tersebut. Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang akan duduk di kursi DPRD Merangin, melainkan menyangkut etika politik, kepatuhan hukum, serta konsistensi penegakan aturan dan prinsip netralitas ASN. (Lil)

 

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin 





BERITA BERIKUTNYA