JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi kembali menegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang melangsungkan pernikahan sesuai dengan ketentuan waktu dan lokasi pelayanan resmi KUA.
Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi, Abdullah Saman, mengatakan kebijakan nikah gratis tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan bebas pungutan liar.
“Akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja tidak dikenakan biaya apa pun. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis,” ujar Abdullah Saman, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, jam operasional pelayanan KUA di wilayah Kota Jambi berlangsung pada hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Selama akad nikah dilaksanakan pada waktu tersebut dan bertempat di kantor KUA, maka tidak ada biaya yang dibebankan kepada calon pengantin.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan pencatatan pernikahan, sekaligus memastikan setiap pernikahan tercatat secara resmi dan memiliki kepastian hukum.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa negara hadir memberikan layanan pernikahan yang sah dan gratis, selama mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Abdullah Saman menegaskan bahwa biaya baru dikenakan apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, seperti di rumah calon pengantin, gedung pertemuan, atau lokasi lainnya.
Untuk pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA, tarif resmi yang dikenakan adalah sebesar Rp600 ribu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Akad nikah di luar kantor KUA secara resmi dikenakan biaya Rp600 ribu. Tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan dalam bentuk apa pun, karena seluruh ketentuannya sudah diatur oleh negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta regulasi Kementerian Agama yang berlaku untuk periode 2025–2026.
Kemenag Kota Jambi juga mengimbau masyarakat agar memahami dan mematuhi aturan resmi terkait biaya pernikahan, serta tidak memberikan pembayaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Masyarakat yang ingin melangsungkan akad nikah tanpa biaya diharapkan menyesuaikan waktu dan lokasi pelaksanaan akad nikah agar sesuai dengan jam pelayanan di KUA,” pungkas Abdullah Saman.
Dengan penegasan ini, Kemenag Kota Jambi berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait biaya pernikahan, sekaligus mendorong tertib administrasi dan transparansi layanan publik. (ahmad)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi
PT TPIL Tunggak Pembayaran TBS Petani Plasma Rp1,2 Miliar, Wacana Putus Kemitraan Muncul
Kemarau Panjang Bikin Sumur Warga Kering, Sekali Beli Air Harus Rogoh Rp70 Ribu
DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Plagiasi Naskah Akademik Ranperda hingga 60 Persen
Pembelajaran Bahasa Arab di Era Digital Tak Cukup Cuma Nahwu dan Sharaf
Sampah ke TPA Talang Gulo Masih 400 Ton per Hari, Pemilahan dari Rumah Jadi Tantangan
ISPU Jambi Tembus 389, Kabut Asap Mulai Menekan Warga yang Tetap Bekerja
Optimalkan IPAL Komunal Sijenjang, Pemkot Jambi Tambah 100 Sambungan Rumah Baru pada 2026