JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo bersama Komisi III DPRD Tebo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang batu bara milik PT Alam Anugerah Andalas Andalan (PT A4) yang berada di Desa Lingkar Nago, Kecamatan Tebo Ilir.
Kepala DLHP Tebo, Eriyanto, mengatakan bahwa tindak lanjut tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga mengenai kondisi akses jalan utama yang dilalui kendaraan tambang, yang terindikasi mengalami longsor dan membahayakan pengguna jalan.
“Kita sudah menindaklanjuti bersama Komisi III DPRD Tebo atas laporan masyarakat terkait kegiatan tambang PT A4. Setelah dicek bersama instansi di bawah, Camat, Lurah, dan Kepala Desa Muara Ketalo, memang ditemukan indikasi longsor pada akses jalan utama akibat aktivitas tambang,” ujar Eriyanto, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, DLHP bersama Komisi III DPRD Tebo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah turun langsung ke lapangan untuk meminta pertimbangan teknis dari masing-masing instansi.
“Dari sisi kami, dinas lingkungan hidup memandang persoalan ini dari aspek kerusakan lingkungan. Sementara dinas PUPR akan menilai dari aspek teknis jalan, apa saja yang harus dilakukan perusahaan agar jalan tersebut tidak longsor. Sedangkan PTSP menerima hasil kajian dari kami semua, yang nantinya akan dibahas lebih lanjut,” jelasnya.
Eriyanto juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil temuan di lapangan, saat ini PT A4 dalam kondisi tidak beroperasi. Namun, perusahaan tersebut berencana kembali mengaktifkan kegiatan pertambangan dengan manajemen baru.
“Karena belum beroperasi, kami mengambil langkah untuk melakukan pengecekan kembali bersama Komisi III DPRD Tebo dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika perusahaan ingin melanjutkan aktivitas tambang, tentu manajemen baru yang akan bertanggung jawab dan menandatangani BAP tersebut,” tegasnya.
DLHP Tebo, lanjut Eriyanto, memberikan rekomendasi agar PT A4 terlebih dahulu melakukan reklamasi terhadap lubang-lubang bekas galian tambang sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan.
“Rekomendasi kami jelas, PT A4 wajib melakukan reklamasi lubang bekas tambang. Jika ingin menambang kembali, tentu akan ada regulasi dan ketentuan yang harus dipenuhi,” katanya.
Selain persoalan tambang, DLHP Tebo juga menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh Darmo Phang, pemilik kebun sawit, yang diduga telah melakukan pengalihan alur sungai di wilayah tersebut.
“Kalau dilihat dari regulasi, pengalihan alur sungai itu sudah menyalahi ketentuan. Kami akan menindak sesuai aturan, mulai dari pembuatan BAP, pemberian teguran, hingga sanksi denda yang masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika tidak dipenuhi, barulah dikenakan sanksi pidana,” tegas Eriyanto.
Ia menambahkan, pihak DLHP Tebo berencana memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Rencananya Senin depan kita akan memanggil Darmo Phang, itu pun kalau yang bersangkutan datang,” pungkasnya. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Program MBG di SDN 194 Rimbo Bujang Disambut Antusias Siswa, Pemerhati Pendidikan Beri Apresiasi
Dua Kecamatan Belum Tersentuh PDAM, Komisi III DPRD Tebo Desak Perhatian Pemerintah Pusat!
Camat Batang Masumai Data Alat Berat Diduga untuk PETI, Warga Minta Penertiban Merata
Dosen UIN STS Jambi Sri Rahma Raih Juara II Duta Literasi Keuangan Provinsi Jambi 2026
Pembangunan Rampung 100 Persen, Koperasi Merah Putih Mandiri Agung Tebo Terima Truk Hino
Saipul Ishak Raih Suara Terbanyak dalam Pilkades PAW Embacang Gedang Tebo
Cek Endra Tegaskan Soliditas, Syufrayogi Syaiful Resmi Nahkodai Golkar Tanjab Barat