JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap almarhum Imam Komaini Sidiq dengan terdakwa Hendra Sofyan Harianja, Senin (9/2/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian surat-surat serta pemeriksaan langsung terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta agar surat perdamaian antara pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa dapat dihadirkan sebagai bagian dari kelengkapan berkas persidangan. Selain itu, terdakwa Hendra Sofyan Harianja juga menyampaikan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar diberikan tuntutan yang seringan-ringannya, serta meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang paling ringan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Hari Anggara, membenarkan bahwa kedua belah pihak sebelumnya telah mencapai kesepakatan damai. Perdamaian tersebut diketahui terjadi pada akhir Januari 2026 lalu, di mana pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang kerohiman kepada keluarga korban dengan nilai sekitar Rp60 juta.
Menurut Hari Anggara, surat perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan tuntutan pada agenda sidang berikutnya. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Surat perdamaian tentu akan menjadi pertimbangan dalam menyampaikan tuntutan. Untuk itu kami minta agar dokumen tersebut segera dikirimkan ke kantor Kejari Tebo,” ujarnya singkat usai persidangan.
Sidang lanjutan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Kehadiran surat perdamaian dinilai dapat memengaruhi pertimbangan hukum, namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini sendiri menjadi perhatian publik di Kabupaten Tebo, mengingat kasus yang menjerat terdakwa merupakan perkara serius yang menyangkut tindak pidana terhadap nyawa seseorang. Masyarakat pun menantikan kelanjutan proses hukum hingga putusan akhir dijatuhkan. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Program MBG di SDN 194 Rimbo Bujang Disambut Antusias Siswa, Pemerhati Pendidikan Beri Apresiasi
Dua Kecamatan Belum Tersentuh PDAM, Komisi III DPRD Tebo Desak Perhatian Pemerintah Pusat!
Camat Batang Masumai Data Alat Berat Diduga untuk PETI, Warga Minta Penertiban Merata
Dosen UIN STS Jambi Sri Rahma Raih Juara II Duta Literasi Keuangan Provinsi Jambi 2026
Pembangunan Rampung 100 Persen, Koperasi Merah Putih Mandiri Agung Tebo Terima Truk Hino
Saipul Ishak Raih Suara Terbanyak dalam Pilkades PAW Embacang Gedang Tebo
Buka Musda Golkar Sarolangun, Cek Endra Tekankan Soliditas dan Kerja Nyata Kader