JAMBIPRIMA.COM,. TEBO - Upaya menjembatani persoalan antara hukum adat dan hukum negara terus dilakukan berbagai pihak pasca insiden kaburnya terdakwa Bujang Rimbo dari halaman Pengadilan Negeri Tebo. Demi mencari jalan damai dan meredakan ketegangan, tiga orang pendamping komunitas Suku Anak Dalam (SAD) turun langsung ke pedalaman rimba untuk berdialog dengan keluarga korban maupun keluarga terdakwa.
Perjalanan tersebut tidaklah mudah. Mereka harus menembus jalur perkebunan perusahaan hingga kawasan hutan yang terbentang dari wilayah Kabupaten Tebo menuju daerah perbatasan Dharmasraya, Sumatera Barat, bahkan hingga sebagian wilayah Provinsi Riau.
Tiga tokoh yang melakukan pendekatan langsung tersebut adalah Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) Ahmad Firdaus, Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Tebo Syahrial, serta Harmalini yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto.
Ketiganya selama ini dikenal aktif mendampingi komunitas Orang Rimba di wilayah tersebut, sehingga memiliki kedekatan dengan berbagai kelompok SAD yang hidup di pedalaman.
Kunjungan mereka kali ini bukan sekadar silaturahmi. Tujuan utama mereka adalah menjumpai kelompok SAD Temenggung Roy, tempat di mana keluarga korban dan keluarga terdakwa berada, untuk mencari solusi atas persoalan hukum yang kini menjadi sorotan publik.
“Kami datang langsung ke lokasi SAD untuk menjumpai keluarga korban maupun keluarga terdakwa guna mencari solusi terbaik atas permasalahan Bujang Rimbo,” ujar Syahrial yang akrab disapa Iyal.
Dialog Panjang di Tengah Rimba
Pertemuan yang dilakukan di tengah rimba tersebut berlangsung cukup panjang. Berbagai tokoh adat, keluarga korban, serta keluarga terdakwa turut hadir dalam dialog tersebut.
Melalui komunikasi yang intens dan pendekatan persuasif, para pendamping akhirnya berhasil meyakinkan komunitas SAD agar kembali menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Menurut Iyal, setelah melalui pembicaraan yang cukup panjang, keluarga korban maupun keluarga terdakwa akhirnya sepakat untuk mengikuti proses hukum negara, meskipun sebelumnya perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme hukum adat.
“Mereka bersedia mengikuti proses hukum negara atau hukum positif, meskipun sebelumnya persoalan ini sudah sempat diselesaikan secara hukum adat,” ungkapnya.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam meredakan ketegangan pasca insiden kaburnya terdakwa dari pengadilan yang sempat memicu perhatian publik.
Ketika Hukum Adat Bertemu Hukum Negara
Bagi masyarakat Suku Anak Dalam, hukum adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka. Dalam berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan komunitas, penyelesaian biasanya dilakukan melalui mekanisme adat yang menekankan musyawarah, perdamaian, serta pemulihan hubungan kekerabatan.
Namun dalam kasus Bujang Rimbo, penyelesaian secara adat pada awalnya tidak menemukan titik temu yang dapat diterima semua pihak. Karena itulah perkara tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum negara dan diproses di Pengadilan Negeri Tebo.
Ironisnya, ketika proses hukum negara sudah berjalan, kedua belah pihak justru menemukan kesepakatan damai melalui mekanisme adat.
“Awalnya persoalan ini tidak menemukan solusi saat diselesaikan secara adat. Karena itu mereka menyerahkan persoalannya ke hukum negara. Namun saat proses hukum negara berjalan, mereka justru berdamai,” jelas Iyal.
Kesepakatan damai tersebut kemudian memunculkan keinginan dari keluarga dan komunitas SAD agar terdakwa dibebaskan. Situasi inilah yang kemudian memicu peristiwa dramatis di halaman Pengadilan Negeri Tebo.
Kronologi Kaburnya Terdakwa
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026. Sekitar pukul 14.30 WIB, Pengadilan Negeri Tebo menggelar sidang perkara dengan terdakwa Bujang Rimbo bin Panyipat (alm) dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Persidangan berlangsung tertib dan aman hingga selesai. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelum dan selama persidangan berlangsung, pihak Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan koordinasi pengamanan dengan aparat kepolisian, TNI, serta petugas Pengadilan Negeri Tebo.
Pendekatan persuasif juga dilakukan kepada keluarga korban, keluarga terdakwa, serta tokoh-tokoh SAD yang hadir di lokasi pengadilan.
Sebagian besar dari mereka saat itu menyampaikan permintaan agar terdakwa dibebaskan karena menurut pandangan mereka persoalan tersebut telah selesai secara adat.
Namun aparat penegak hukum tetap memberikan pemahaman bahwa proses hukum negara harus tetap berjalan hingga ada putusan dari majelis hakim.
Situasi berubah menjelang sore hari.
Sekitar pukul 17.30 WIB, ketika terdakwa hendak dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo dalam kondisi diborgol dan dikawal aparat, sekelompok orang yang terdiri dari keluarga terdakwa, keluarga korban, serta anggota komunitas SAD tiba-tiba melakukan penyerangan.
Mereka menggunakan berbagai benda seperti kayu, batu, hingga batang tebu untuk menyerang petugas pengamanan.
Aparat yang terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, TNI, serta petugas pengadilan berupaya mengendalikan situasi secara humanis sesuai dengan prosedur pengamanan.
Petugas bahkan sempat mencoba menghadang kendaraan yang digunakan untuk melarikan terdakwa dengan menggunakan mobil pengawalan kepolisian.
Namun situasi semakin tidak terkendali. Serangan terhadap petugas serta kendaraan pengamanan membuat formasi pengamanan terpecah.
Dalam kondisi tersebut, kelompok SAD berhasil merebut terdakwa dan membawanya kabur menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Kendaraan tersebut bahkan sempat mencoba menabrak petugas yang berusaha menghentikan pelarian.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah petugas mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Pelajaran Penting dari Rimba
Ketua Yayasan ORIK Ahmad Firdaus menilai peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa komunikasi antara sistem hukum negara dan hukum adat masih belum berjalan secara optimal.
Menurutnya, kurangnya koordinasi dan dialog antara mekanisme penyelesaian hukum adat dengan aparat penegak hukum seringkali menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kurangnya komunikasi seperti ini memang sering terjadi,” ujarnya.
Firdaus menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta para pendamping komunitas memiliki tanggung jawab bersama untuk membangun mekanisme komunikasi yang lebih baik ke depan.
“Ini tanggung jawab kita bersama, terutama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, agar persoalan seperti ini tidak kembali terjadi,” katanya.
Ia berharap ke depan akan ada ruang dialog yang lebih intens antara pemerintah, aparat hukum, serta masyarakat adat agar setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik.
“Mari kita duduk bersama agar insiden seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Peristiwa Bujang Rimbo kini menjadi pengingat bahwa di tengah kehidupan masyarakat adat yang memiliki sistem nilai sendiri, kehadiran hukum negara membutuhkan pendekatan yang lebih memahami budaya dan cara hidup komunitas setempat.
Menjembatani hukum adat dan hukum negara memang bukan perkara mudah. Namun dari situlah lahir upaya menjaga keadilan dan kedamaian di tanah rimba. (ARD)
Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Wakil ketua DPRD Kota Jambi Yasir Ajak Warga Maknai Idul Fitri sebagai Momentum Kepedulian Sosial
H-3 Lebaran, Masjid Agung Al Ittihad Tebo Jadi Rest Area Favorit Pemudik
Cek Endra Makin Kokoh, Raih Suara Terbanyak DPR RI dari Jambi
Cek Endra Makin Kokoh, Raih Suara Terbanyak DPR RI dari Jambi
Dakwaan Pembunuhan Gugur, Terdakwa Hendra Sofyan Divonis 2,5 Tahun Penjara