5.000 Lahan Warga di Kota Baru Masuk Zona Merah, DPRD Jambi: Eksplorasi Minyak Tak Lagi Relevan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:25:01 WIB - Dibaca: 1340 kali

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Farid Alfarely saat memberikan keterangan terkait polemik penetapan zona merah yang berdampak pada lebih dari 5.000 bidang tanah milik warga di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Farid Alfarely saat memberikan keterangan terkait polemik penetapan zona merah yang berdampak pada lebih dari 5.000 bidang tanah milik warga di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Permasalahan penetapan kawasan zona merah di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, hingga kini masih menjadi polemik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, lebih dari 5.000 bidang tanah milik warga yang sebagian besar telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut berada dalam wilayah yang diklaim sebagai zona merah oleh pihak Pertamina.

Kondisi tersebut membuat ribuan warga tidak dapat melakukan berbagai aktivitas administrasi pertanahan, seperti pengurusan jual beli, pengajuan kredit, hingga pengembangan bangunan, karena status lahannya masih dalam pemblokiran.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, Kemas Farid Alfarely, mengatakan bahwa saat ini kawasan yang disebut sebagai zona merah tersebut pada kenyataannya sudah berkembang menjadi kawasan permukiman padat penduduk.

Menurutnya, dengan kondisi wilayah yang telah dipenuhi rumah warga dan berbagai fasilitas umum, rencana eksplorasi minyak di kawasan tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi untuk dilanjutkan.

“Sekarang kawasan itu sudah menjadi permukiman warga semua. Jadi tidak ada kesempatan lagi untuk mengeksploitasi sumber minyak yang ada di Kota Jambi,” ujar Farid, Minggu (15/3/2026).

Farid juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait kemungkinan adanya tindakan eksekusi atau penggusuran terhadap lahan mereka dalam waktu dekat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Ia memastikan bahwa pihak Pertamina tidak akan melakukan langkah eksekusi terhadap lahan warga, terutama sebelum adanya kejelasan dan solusi yang disepakati oleh semua pihak terkait.

Kepastian tersebut, kata Farid, diperolehnya setelah melakukan pertemuan dengan pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta beberapa waktu lalu untuk membahas polemik yang tengah dihadapi masyarakat Kota Baru tersebut.

Dalam pertemuan itu, DJKN menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan melakukan validasi ulang terhadap data kepemilikan tanah masyarakat yang berada di kawasan yang selama ini ditetapkan sebagai zona merah.

Melalui proses validasi tersebut nantinya akan diketahui secara pasti mana saja bidang tanah yang benar-benar masuk dalam kawasan zona merah dan mana yang tidak.

“Jika dari hasil validasi ditemukan ada lahan masyarakat yang sebenarnya tidak berada di dalam zona merah, maka blokir terhadap tanah tersebut akan dibuka sehingga masyarakat bisa kembali mengurus administrasi lahannya,” jelas Farid.

Sementara itu, untuk bidang tanah yang masih dinyatakan berada di dalam kawasan zona merah, pemerintah akan melakukan pembahasan lanjutan guna mencari solusi terbaik agar tidak merugikan masyarakat.

Farid berharap proses verifikasi dan validasi data tersebut dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi akan terus mengawal persoalan ini agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Lebih lanjut Farid menjelaskan, polemik zona merah ini bermula dari terbitnya surat tertanggal 1 Agustus 2025 yang harus dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

Surat tersebut berisi instruksi untuk melakukan pemblokiran terhadap kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah, yang selama ini dikaitkan dengan wilayah potensi cadangan minyak.

Sejak kebijakan tersebut diberlakukan, ribuan bidang tanah milik warga di Kecamatan Kota Baru terdampak pemblokiran sehingga tidak dapat dilakukan transaksi maupun perubahan administrasi pertanahan.

Hingga saat ini masyarakat masih menunggu kejelasan dan kepastian penyelesaian dari pemerintah terkait status lahan mereka.

DPRD Kota Jambi berharap adanya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah pusat, Pertamina, BPN, serta pemerintah daerah agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak merugikan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. (Ahmad)

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi

 

 





BERITA BERIKUTNYA