Ketua DPRD KFA Desak Kepastian Aset Rp13 Miliar untuk Bank 9 Jambi

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:51:06 WIB - Dibaca: 160 kali

Kemas Faried Alfarelly,.SE (KFA) Ketua DPRD Kota Jambi.
Kemas Faried Alfarelly,.SE (KFA) Ketua DPRD Kota Jambi. (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI — Polemik penyertaan modal berupa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kepada Bank 9 Jambi senilai Rp13,1 miliar hingga kini masih belum menemukan titik terang. Ketidakjelasan ini memicu sorotan dari DPRD Kota Jambi yang mendesak adanya kepastian sikap dari semua pihak terkait.

Aset yang dimaksud berupa satu unit gedung yang berdiri di atas lahan seluas 1.815 meter persegi di kawasan Jambi Timur. Gedung tersebut memiliki total nilai Rp13,128 miliar, dengan rincian nilai tanah sebesar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai Rp10,542 miliar.

Lahan tersebut sebelumnya sempat bersengketa, namun telah dinyatakan sah menjadi milik Pemkot Jambi setelah dilakukan eksekusi pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 13/Eks/2010/PN Jbi tertanggal 6 November 2020.

Meski telah dibangun menggunakan anggaran negara sejak tahun 2023 oleh Dinas PUPR Kota Jambi, hingga kini gedung tersebut belum difungsikan sebagaimana mestinya. Ironisnya, kondisi gedung kini justru memprihatinkan akibat tidak adanya pemanfaatan dan pengamanan yang optimal.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menegaskan pihaknya belum dapat memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal tersebut tanpa adanya kejelasan dari sisi legalitas dan mekanisme penyerahan aset.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyetujui. Harus jelas dulu prosesnya seperti apa, legalitasnya bagaimana. Kami juga sudah menyurati BPKP untuk meminta kajian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan komunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), disarankan agar dilakukan penilaian ulang secara independen terhadap aset tersebut, termasuk dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mengingat adanya penyusutan nilai akibat kondisi gedung yang tidak terawat.

DPRD Kota Jambi juga telah merekomendasikan kepada Bank 9 Jambi untuk segera memberikan sikap tegas terkait rencana penyertaan modal tersebut.

“Kalau tidak menerima, sampaikan secara tertulis. Kalau menerima, silakan. Tapi harus jelas. Jangan menggantung seperti ini,” tegas Kemas Faried.

Ia juga menyoroti adanya insiden pencurian yang terjadi bahkan sebelum proses serah terima dilakukan. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti lemahnya pengamanan aset daerah.

Temuan serupa juga diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti lemahnya pemeliharaan dan pengamanan gedung yang menyebabkan kerusakan serta kehilangan sejumlah aset penting.

Gedung yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher, tepat di samping Gedung Putro Retno, itu diketahui telah mengalami pencurian pada 3 Oktober 2024 dengan estimasi kerugian mencapai Rp2,27 miliar.

Hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan BPK pada 24 Februari 2025 menemukan bahwa sejumlah peralatan, mesin, serta jaringan utilitas gedung telah hilang atau mengalami kerusakan. Kondisi bangunan pun tampak terbengkalai dan tidak terawat.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa gedung dibiarkan kosong sejak selesai dibangun karena masih menunggu proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyertaan modal. Pengamanan yang dilakukan selama ini hanya berupa patroli rutin Satpol PP di luar area pagar, yang dinilai belum efektif.

BPK menilai Sekretaris Daerah selaku pengelola barang belum menjalankan kewajiban pemeliharaan dan pengamanan secara optimal, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Akibat kondisi tersebut, aset berupa peralatan, mesin, dan jaringan yang hilang atau rusak senilai minimal Rp2,27 miliar kini telah direklasifikasi ke dalam akun Aset Lainnya dalam laporan keuangan daerah.

Sementara itu, pihak Bank 9 Jambi menyatakan bahwa keputusan terkait penyerahan aset sepenuhnya berada di tangan Pemkot Jambi. Namun, apabila aset tersebut tetap diserahkan, pihak bank akan melakukan penilaian ulang terhadap kondisi gedung, terutama pasca insiden pencurian.

BPK juga menegaskan bahwa sebelum proses penyerahan dilakukan, Pemkot Jambi harus terlebih dahulu menyelesaikan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2022 agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dengan kondisi yang ada, DPRD Kota Jambi berharap seluruh pihak dapat segera mengambil keputusan yang jelas agar aset bernilai miliaran rupiah tersebut tidak terus terbengkalai dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Daerah. (Ahmad)

 

#jambiprima.com #kotajambi #ketuadprd #bank #jambi #bpk #lhp





BERITA BERIKUTNYA