JAMBIPRIMA.COM, TEBO — Aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh karyawan perkebunan kelapa sawit PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) bersama warga Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, akhirnya dibuka setelah dilakukan mediasi oleh pemerintah setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sumay, Zamsuar, memastikan bahwa akses jalan yang sebelumnya ditutup kini sudah kembali dapat dilalui, menyusul komunikasi intensif antara pihak kecamatan, kepolisian, dan pemerintah desa.
“Kami mendapat informasi adanya penutupan jalan oleh warga. Kemarin kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Sumay dan menghubungi Kepala Desa Semambu, lalu turun langsung ke lokasi,” ujar Zamsuar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (28/03/2026).
Setibanya di lokasi, pihak kecamatan langsung berdialog dengan tokoh masyarakat untuk menggali akar persoalan yang memicu aksi tersebut. Dari hasil pertemuan, diketahui bahwa penutupan jalan dipicu oleh kekecewaan warga terhadap perusahaan.
“Setelah kami dengar langsung dari masyarakat, salah satu penyebab utama adalah ketidakpedulian pihak PT TAL terhadap warga sekitar,” ungkapnya.
Selain itu, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan yang sebagian besar berasal dari Desa Semambu turut memperkeruh situasi. Kondisi ini memicu aksi solidaritas warga yang kemudian berujung pada penutupan akses jalan yang selama ini digunakan oleh pihak perusahaan.
Zamsuar menjelaskan, meskipun jalan tersebut merupakan fasilitas umum, warga tetap bersikeras menutup akses sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka diperhatikan.
“Warga bersedia membuka jalan, tetapi dengan syarat adanya solusi terkait nasib karyawan yang telah dipecat. Mereka meminta agar bisa dipekerjakan kembali,” jelasnya.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, pemerintah kecamatan bersama Kepala Desa Semambu berencana membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten. Mereka akan menghadap Bupati Tebo pada Senin (30/03/2026) guna mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak.
“Hasil musyawarah masyarakat akan kami sampaikan ke Bupati. Kami akan bersurat resmi dan meminta arahan, apakah nanti akan melibatkan dinas terkait seperti Dinas Perkebunan atau Dinas Tenaga Kerja,” kata Zamsuar.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pihak kecamatan dan kepolisian terbatas dalam menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga diperlukan campur tangan pemerintah kabupaten untuk memediasi antara perusahaan dan masyarakat.
Selama aksi berlangsung, penutupan jalan dilakukan secara sederhana dengan memasang tali dan beberapa batang kayu. Warga juga berjaga di lokasi untuk memastikan kendaraan milik perusahaan tidak dapat melintas, meskipun kendaraan masyarakat umum tetap diperbolehkan lewat.
“Intinya masyarakat hanya ingin ada penyelesaian dengan pihak perusahaan. Mereka tidak melarang masyarakat umum, hanya kendaraan perusahaan yang dibatasi,” pungkasnya.
Dengan dibukanya kembali akses jalan, diharapkan situasi di Desa Semambu kembali kondusif sambil menunggu langkah lanjutan dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik antara warga dan pihak perusahaan. (ARD)
Kakanwil Kemenhaj Jambi Ingatkan Jamaah Selalu Ingat Kode Kloter BTH 22
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Danrem 042/Gapu Ikuti Peresmian Nasional dari Jambi
Wagub Jambi Lepas 442 Jamaah Haji Kloter BTH 22, Titip Doa untuk Kemajuan Daerah
85 Jamaah Calon Haji Kloter 22 Asal Tebo Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci
Di Usia 14 Tahun, Suci Gina Aurelia Jadi Jemaah Haji Termuda Tebo 2026
Belanja Pegawai Pemkot Jambi Tembus 59 Persen, Wali Kota Akui Jadi Tantangan Jelang 2027