JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Perselisihan antara karyawan dengan manajemen PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, hingga kini masih belum menemukan titik temu. Meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan, konflik tersebut kini diarahkan untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertrans, Kop & UKM) Kabupaten Tebo, Didel Karyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Tebo.
“Sudah beberapa kali kami lakukan pertemuan dan RDP bersama Komisi II DPRD, melibatkan pihak perusahaan PT TAL dan serikat pekerja KSPSI. Namun hingga saat ini belum juga ditemukan kesepakatan terbaik,” ujar Didel saat ditemui sejumlah wartawan, Senin (6/4/2026).
Persoalan ini mencuat ke permukaan pasca aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Desa Semambu, Kecamatan Sumay. Aksi tersebut sempat mengganggu aktivitas lalu lintas di wilayah tersebut sebelum akhirnya dibuka kembali oleh pihak kecamatan, kepolisian sektor (Polsek) Sumay, serta pemerintah desa setempat.
Setelah pembukaan blokade, permasalahan kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama Bupati Tebo sebagai upaya mencari solusi yang lebih komprehensif. Namun, hingga kini belum ada titik terang yang mampu mengakhiri konflik antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Didel menjelaskan, melihat kondisi yang terus berlarut tanpa adanya kesepakatan, pihaknya menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami menyarankan agar persoalan ini ditindaklanjuti melalui PHI, sehingga ada kejelasan hukum dan keputusan yang bisa menjadi titik akhir dari sengketa ini,” jelasnya.
Menurut Didel, jalur hukum melalui PHI dinilai sebagai langkah tepat untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak, baik serikat pekerja maupun pihak perusahaan. Ia menegaskan, hasil akhir nantinya akan ditentukan oleh putusan pengadilan.
“Apakah nanti dimenangkan oleh serikat pekerja atau pihak perusahaan, kita tunggu saja hasilnya. Yang jelas, selama ini memang belum ada titik temu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Didel juga mengungkapkan bahwa dokumen yang sebelumnya telah diserahkan oleh serikat pekerja kepada Disnakertrans kini telah diambil kembali. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan untuk menempuh jalur hukum di PHI.
“Dokumen yang sebelumnya disampaikan kepada kami sudah diambil kembali oleh pihak KSPSI, dengan alasan akan digunakan dalam proses pengajuan ke PHI,” pungkasnya.
Dengan masuknya sengketa ini ke ranah hukum, diharapkan proses penyelesaian dapat berjalan lebih objektif dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak, sekaligus menghindari potensi konflik lanjutan di lapangan. (Sab)
SPMB di Tebo Berjalan Lancar, Disdikbud Tegaskan Sekolah Wajib Utamakan Jalur Zonasi
Sekda Sindi Optimistis Desa Sumber Agung Raih Hasil Terbaik di Lomba Desa Provinsi Jambi 2026
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI
Gaji 13 dan TPP Cair, ASN Kota Jambi Diajak Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
SPMB Kota Jambi 2026: Siswa Kini Bisa Pilih Dua SMP Sekaligus
DPRD Kota Jambi Ingatkan Sekolah, SPMB Harus Bersih dari Titipan
BLK Tebo Segera Dibangun 2026, Pemkab Pilih Lokasi di Komplek Perkantoran