JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, resmi menyosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Kamis (9/4/2026). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo dan dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Inspektorat, kepolisian, hingga pemateri dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Jambi.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus sebagai tindak lanjut kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Rahman Dwiyatma, menjelaskan bahwa sistem SPMB tahun ajaran 2026/2027 merupakan penyempurnaan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan sebelumnya.
“Memang ada beberapa perubahan signifikan pada tahun ini. Salah satunya adalah perubahan istilah zonasi menjadi jalur domisili. Ini menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan agar lebih relevan dengan kondisi di lapangan,” ujar Rahman.
Rahman merinci, dalam SPMB 2026 terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih oleh calon peserta didik, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur mutasi sendiri diperuntukkan bagi calon murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas atau penempatan kerja.
Ia menambahkan, pelaksanaan sosialisasi ini juga merupakan salah satu syarat wajib dari Kementerian Pendidikan bagi pemerintah kabupaten/kota sebelum melaksanakan penerimaan murid baru, baik untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Lebih lanjut, Rahman mengingatkan bahwa proses penerimaan murid baru merupakan salah satu sektor yang rawan terjadinya penyimpangan, seperti praktik penerimaan di luar jalur resmi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“SPMB ini memang sangat rentan terhadap potensi pelanggaran. Oleh karena itu, pemerintah daerah diingatkan untuk menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan fakta integritas oleh para pihak terkait. Langkah ini sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan korupsi melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak sekolah dan masyarakat, dapat memahami mekanisme baru dalam SPMB 2026 serta turut berperan aktif dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan transparan di Kabupaten Tebo. (Sab)
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, M. Husni dan Hartoyo Rifai Ajak Pemuda Teladani Pahlawan
Maulana Berharap Pusat Tanggung Gaji PPPK, Rp250 Miliar Bisa untuk Bangun Jalan Kota Jambi
Hari Sumpah Pemuda ke-98, Wahyu Diana Bakti Ajak Anak Muda Tak Sekadar Jadi Penonton
Kondisi Karhutla Jambi Membaik, Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Rp125 Miliar
Parkir Liar Kembali Marak di Depan RSUD H. Hanafie Bungo, Warga Pertanyakan Penertiban
DPRD Jambi Dukung PSEL, Peluang Besar Tarik Investasi dan Atasi Sampah